Polisi Gerebek Rumah Warga Pemilik 11 Satwa Dilindungi
18 - Nov - 2021, 02:57
JATIMTIMES - Polres Lumajang dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo-Lumajang mengamankan 11 ekor satwa dilindungi dari warga Mlawang Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Warga yang diduga sebagai pemilik hewan langka tersebut berinisial TN, belum berhasil diamankan Polres Lumajang.
"Awalnya kita menerima laporan masyarakat yang resah karena yang bersangkutan memelihara tujuh burung rangkong emas. Kami melakukan penyelidikan dan setelah kota datangi ternyata ada belasan satwa dilindungi di rumah TN," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno saat jumpa pers di Mapolres Lumajang, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga : Jalan Cor Beton CSR Pertamina di Senori Tuban Menganga, Banyak Korban Berjatuhan
Satwa yang ditemukan di rumah tersangka antara lain 7 burung rangkung emas, 3 musang, dan 1 ekor burung keong emas. "Namun di rumah tersebut kita tidak mendapati orang yang kita duga tersangka yaitu TN," ujarnya.
Pihak kepolisian akan terus menyelidiki temuan ini karena dipastikan ada pihak lain yang menjual satwa dilindungi tersebut kepada pelaku. "Apakah satwa-satwa ini memang hanya dipelihara atau diperjualbelikan kami masih kembangkan dan dalami," tandas Eka Yekti.
Kepala Resort BKSDA Probolinggo Sudarsono mengatakan, satwa-satwa yang masih hidup akan dibawa untuk direhabilitasi sebelum dibebaskan ke alam liar. "Sementara dipelihara lebih dulu. Kami pantau apakah sudah liar atau masih jinak. Kalau sudah liar biasanya kami upayakan untuk ditranslokasi ke tempat lain," ujarnya.
Baca Juga : Bentuk Kepengurusan Baru, PWI Jatim Gelar Konferensi XV
Sudarsono menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa satwa jenis ini masuk dalam jenis hewan yang dilindungi. "Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga habitat hewan yang dilindungi dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.