OJK Resmi Cabut Izin Usaha OVO, Ini Alasannya
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
10 - Nov - 2021, 06:07
JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Langkah tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu sudah tidak lagi memegang izin OJK. Selain itu, tertera pencabutan izin usaha berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya