Hingga Oktober, Kantor Bea Cukai Malang Tindak 162 Perusahaan Rokok Ilegal
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Nov - 2021, 01:38
JATIMTIMES - Keberadaan rokok ilegal di Malang Raya ternyata masih menjamur. Pihak Bea Cukai pun juga masih terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas rokok ilegal. Bukan hanya dengan menindak pelakunya saja, namun juga melakukan upaya agar pabrik rokok ilegal bisa memiliki legalitas terkait produk rokoknya.
Sementara itu, hingga Bulan Oktober tahun 2021 ini, Kantor Bea Cukai Malang sudah mengamankan 162 perusahaan rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dan jika dirata-rata, ada sekitar 18 perusahaan rokok yang ditindak dalam setiap bulannya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya