Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen
29 - Oct - 2021, 07:31
JATIMTIMES - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali tidak perlu lagi menggunakan tes PCR. Cukup menggunakan hasil tes rapid antigen.
"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga : Tips Memilih Jasa Pembuatan Kitchen Set di Bali
Kebijakan baru ini diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu diambil dengan pertimbangan yang matang. Berikut beberapa pertimbangannya:
a. Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali;
b. Untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan
c. Untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
"Meskipun kondisi COVID-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi belum selesai. Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi," jelas Safrizal.
Safrizal menekankan, pemberlakuan tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat kini masih akan terus dievaluasi. Sementara, untuk wilayah Jawa-Bali, tes PCR masih menjadi syarat perjalanan untuk penumpang pesawat.
Namun, kini masa berlakunya diperpanjang menjadi 3x24 jam...