Pertama di Kota Malang, Dewan Sepakati Permohonan Hibah Barang Milik Daerah ke PCNU

27 - Oct - 2021, 04:04

DPRD Kota Malang menyetujui hibah barang milik daerah (BMD) kepada Pengurus Cabang (PC) NU Kota Malang di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (26/10/2021) malam. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).


JATIMTIMES - DPRD Kota Malang menyetujui permohonan hibah barang milik daerah (BMD) kepada Pengurus Cabang (PC) NU Kota Malang. Keputusan tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Malang, Selasa (26/10/2021) malam.

Adapun pemberian hibah tersebut berupa aset bangunan yang dipergunakan untuk perkantoran PC NU Kota Malang. Namun, persetujuan itu tetap diberi catatan oleh legislatif.

Baca Juga : Potret Persiapan Pemilu dan Pilkada, Wantannas Kunjungi Kota Kediri 

 

Ketua DPRD Kota Malang Riandiana Kartika mengungkapkan, proses pengajuan tentang hibah kepada PC NU sudah melalui beberapa tahapan. Artinya ,sebelum kesepakatan ini, telah dilakukan veridikasi, penilaian dan lainnya.

DPRD-196ed5ce572169e81.jpg

Menurut Made, tujuan ytamanya adalah sebagai bentuk penertiban aset-aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang dinilai masih banyak tak termanfaatkan. "Karena banyak aset pemkot yang belum termanfaatkan, baik untuk lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, dan komunitas lainnya. Daripada menjadi beban, aset lebih baik dilepaskan saja," ujarnya.

Dalam hal ini ditekankan, masih ada beberapa tahapan yang harus dijalankan sampai proses sertifikasi alih tangan kepada penerima aset. Dan nanti,  aset yang telah diberikan tersebut tidak boleh dipindahtangankan.

"Aset NU, itu tanahnya yang kita hibahkan. Jadi, tidak boleh dipindahtangankan itu, sehingga berita acara itu bagian yang tidak terpisahkan. Dan ini bisa menjadi pintu masuk bagi organisasi-organisasi lain," terangnya.

Lebih jauh, juru bicara Komisi B DPRD Kota Malang Rahman Nurmala mengatakan, dengan disetujuinya hibah tersebut, Pemkot Malang diminta sesegera menerbitkan keputusan wali kota tentang penetapan penerimaan hibah.

Dalam hal ini Wali Kota Malang Sutiaji dan penerima hibah juga harus menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Yakni harus memuat beberapa hal. Di antaranya identitas para pihak, jenis dan nilai barang yang dilakukan hibah, tujuan dan kewajiban para pihak, hak dan kewajiban para pihak, klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada penerima hibah, dan penyelesaian perselisihan.

Selanjutnya, dengan ditandatanganinya NPHD, perlu juga segera ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima (BAST) dan keputusan walikota tentang penghapusan BMD.

"Ini guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Kami menekankan bahwa dalam NPHD tersebut sekurang-kurangnya memuat yang disebutkan tadi," terang Rahman Nurmala.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Politik, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette