Urai Kemacetan, Polresta Malang Kota Ajukan Roda Dua Boleh Melintas di Jalan Layang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
27 - Oct - 2021, 02:54
JATIMTIMES - Polresta Malang Kota terus berupaya mengurai kemacetan lalu lintas. Salah satu terobosan adalah mengajukan pemberlakuan roda dua atau sepeda motor diperbolehkan melintas di beberapa fly over (jalan layang) di Kota Malang.
Pengajuan tersebut sudah dilakukan oleh Polresta Malang Kota dan sudah sempat dibahas d Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (25/10/2021).
Baca Juga : Pengembangan Pariwisata Kawasan Lingkar Wilis Gagal Terealisasi di Tahun 2021
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, penerapan roda dua boleh melintas di jalan layang bersamaan dengan beberapa rencana yang dibahas dalam FLLAJ. Yakni rencana penerapan ganjil genap sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 dan pemasangan alat pembatas kecepatan atau speed trap untuk mencegah balap liar yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Perwira polisi yang akrab disapa Buher ini mengatakan, jalan layang dibangun di Kota Malang untuk mengurai kemacetan. Saat ini ada dua jalan layang di Kota Malang. Yakni di kawasan Mergosono dan Arjosari.
"Fly over dibuat untuk menghindari kemacetan dan laka lantas (kecelakaan lalu lintas) di rel kereta di jalur bawah," ungkap Buher, Selasa (26/10/2021).
Kemudian untuk rencana penerapan roda dua yang dapat melintas di jalan layang, Buher menuturkan nantinya akan melihat dulu luas jalur untuk dilalui roda dua. "Melihat luas lajur dan kemiringan fly over, aman tidak untuk R2," kata mantan kapolres Batu ini.
Kemudian, terkait lebih tingginya tekanan angin di jalan layang sehingga menjadi pertimbangan penting mengapa kendaraan roda dua tidak diperbolehkan melintas, Buher mengatakan tekanan angin akan dihitung terlebih dahulu. "Harus diuji dulu kecepatan angin di atas flly over," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya