Kota Malang PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal dan Tempat Wisata
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
20 - Oct - 2021, 12:21
JATIMTIMES - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Malang ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Mengacu pada Inmendgari Nomor 53 Tahun 2021 tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 dan penguatan posko PPKM Mikro tingkat RT/RW...
Baca Selengkapnya