Percepat Verifikasi Perizinan di OSS RBA, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Beri Akses 7 OPD

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

16 - Oct - 2021, 01:39

Imbauan kepada para pelaku usaha untuk segera menggunakan OSS-RBA. (Foto: Ig @nakerpmptsp_kotamalang)


JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengusulkan pelibatan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses perizinan. 

Tujuannya untuk mempercepat verifikasi perizinan melalui layanan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) sesuai sektornya masing-masing. Ketujuh OPD tersebut sudah diberi akses turunan pengelolaan akun oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. 

Baca Juga : Alasan Pemkot Malang Belum Izinkan Taman Kota Kembali Dibuka

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Minto Rahardjo menyebutkan ketujuh OPD Kota Malang tersebut antara lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Dinas Pemuda
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar); Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR); Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan); Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag); Dinas Kesehatan (Dinkes); serta Dinas Perhubungan (Dishub). 

Proses pengusulan hak akses turunan ke BKPM RI yang dilakukan oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang ini sudah dilakukan saat OSS-RBA pertama kali diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021. 

"Jadi sudah dikirimkan oleh BKPM, perangkat daerah teknis itu bisa membuka sendiri di sana untuk memverifikasi sesuai dengan sektornya," ungkap Minto kepada JatimTIMES.com. 

Nantinya, pengelola akun akses turunan dari masing-masing OPD ini akan melakukan verifikasi pengajuan izin yang bersangkutan dengan bidang dari masing-masing OPD. 

"Misalkan perangkat daerah Dinas Kesehatan, itu dia mempunyai hak akses sendiri di OSS RBA untuk memverifikasi yang izinnya untuk kesehatan," terang Minto. 

Hal itu juga berlaku bagi masing-masing OPD. Karena tujuh OPD tersebut lebih memahami konteks pengajuan izin yang dilakukan oleh masyarakat. 

Terlebih lagi, dengan diberikannya hak pengelolaan akun sebagai akses turunan, akan lebih sesuai dengan peraturan atau mekanisme yang ada. 

Baca Juga : UIN Malang Segera Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Jadwal dan Syarat Bagi Mahasiswa

Selain itu, pihaknya juga mengalami kendala terkait penghitungan jumlah total dengan data terperinci dari para pengaju izin melalui OSS-RBA. Karena semua pemegang pengelola akun di OSS-RBA hanya dapat melihat jumlah total secara keseluruhan. 

"Disnaker-PMPTSP Kota Malang belum bisa merekap (terperinci) seperti yang kami harapkan bisa diimport di excell, mungkin Insya Allah BKPM akan memroses itu, karena bagian yang kita minta seperti itu," ujar Minto. 

Sementara itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat utamanya bagi para pelaku usaha agar segera menggunakan layanan OSS-RBA. Untuk para pelaku usaha yang baru, informasi terkait tahapan-tahapan pengajuan izin sudah tampak di program OSS-RBA. 

"Begitu buka laman OSS RBA, panduan untuk melakukan perizinan usaha sudah ada semua di sana. Ini yang perlu kita sebarluaskan ke masyarakat itu agar bisa dilakukan mandiri dirumah," pungkas Minto.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette