Balai Besar TNBTS Sebut Pembangunan Jembatan Kaca Sudah Sesuai Regulasi Zona Pemanfaatan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Pipit Anggraeni
13 - Oct - 2021, 06:50
JATIMTIMES - Rencana pembangunan jembatan kaca di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menyayangkan rencana tersebut lantaran dikhawatirkan akan merusak alam di kawasan tersebut.
Menanggapi itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan bahwa pembangunan beberapa sarana dan prasarana (sarpras) tidak perlu dipermasalahkan selama pembangunannya di zona pemanfaatan.
Baca Juga : Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik Kunjungi Kampung KB Mbois Bunulrejo, Dinsos Kota Malang Bangga
Salah satunya termasuk rencana pembangunan jembatan kaca di kawasan TNBTS, yang baru-baru ini ramai diperbincangkan. Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas TNBTS, Syarif Hidayat mengatakan bahwa jika secara regulasi, pembangunan sarpras di zona pemanfaatan itu masih diperkenankan.
"Terkait dengan pembangunan sarpras itu (jembatan kaca) prinsipnya kami mengacu pada zona-zona pengelolaan. Sepanjang itu berlokasi di zona pemanfaatan, terkait dengan pengembangan wisata secara regulasi diperkenankan. Iya sudah dikaji secara lingkungan," ujar Syarif, Rabu (13/10/2021).
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa pembangunan jembatan kaca tidak melanggar aturan konservasi. Bahkan, ia menilai bahwa penghormatan kepada kebudayaan masyarakat Suku Tengger tetap dijunjung tinggi.
Sebagai informasi, jembatan kaca rencananya dibangun di kawasan Jemplang. Kawasan tersebut merupakan jalur menuju padang savana dan kawah Bromo. Sebuah Punden sakral juga terdapat dalam kawasan tersebut.
Kawasan TNBTS memiliki beberapa pembagian lahan. Lahan seluas 50.276 hektare dibagi tujuh zona. Yakni meliputi zona inti seluas 17.028 hektare, zona rimba 26.806 hektare, zona pemanfaatan dijatah 1.193 hektare, zona rehabilitasi sebanyak 2.139 hektare, zona tradisional selebar 3.041 hektare, zona khusus seluas 61,56 hektare, dan zona religi seluas 5,18 hektare.
Pembagian lahan tersebut, membuat pengembangan yang dilakukan merupakan hal legal, dan tidak akan mengganggu wilayah konservasi...