Kota Malang Masih di PPKM Level 3, Wali Kota Sutiaji Minta Kelonggaran ke Mendagri
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
12 - Oct - 2021, 12:15
JATIMTIMES - Berada di level 3 dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal mengajukan kelonggaran.
Hal itu karena, capaian indikator penentuan penurunan level sejatinya telah terpenuhi. Salah satunya capaian vaksinasi Covid-19 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk bisa turun ke level 2 capaian vaksinasi dosis pertama harus mencapai 50 persen, sedangkan untuk lansia di angka 40 persen.
Baca Juga : Kota Blitar Jadi Percontohan New Normal, Khofifah Ingin Daerah Lain di Jatim Menyusul
Kedua indikator tersebut telah terpenuhi di Kota Malang. Capaian vaksinasi dosis pertama mencapai 87,6 persen, dan lansia sudah di angka 46,60 persen.
"Pada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), besok kami berkirim surat, kami minta dilakukan kelonggaran sedikit. Tapi kita tetap mengacu Inmendagri," ujar Wali Kota Sutiaji, Senin (11/10/2021).
Dalam hal ini, pihaknya bukan serta merta meminta pembebasan aktivitas. Melainkan, tetap menaati aturan seperti penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Termasuk, area destinasi wisata hingga taman-taman kota yang bila diizinkan dibuka harus dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi.
"Tapi kelonggaran-kelonggaran itu, seperti taman dan lainnya, itu dilengkapi dengan PeduliLindungu dan protokol kesehatan ketat," katanya.
Implementasi PeduliLindungi di area publik ini, nantinya juga akan disiapkan sebagaimana mestinya. Sehingga, bisa dilakukan pengawasan secara ketat.
"Kita kuatkan itu (taman dengan implementasi PeduliLindungi). Dan itu berarti harus ada penjagaan ketat, kan harus scan barcode itu," terang Sutiaji.
Baca Juga : Baca Selengkapnya