Pemkot Kediri Buka Klinik Konsultasi Prodamas Plus
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Dede Nana
08 - Oct - 2021, 11:38
JATIMTIMES - Memasuki tahap pelaksanaan Prodamas plus, seringkali ditemui permasalahan yang dialami oleh pelaksana. Termasuk diantaranya adalah kelompok masyarakat (pokmas). Menjawab kegundahan pokmas, Bagian Pemerintahan Kota Kediri membuka klinik konsultasi Prodamas plus, Jum'at (8/10/2021).
Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Luhur Budi Prasetya mengatakan, bahwa klinik ini sengaja dibuat supaya dalam pelaksanaan Prodamas plus dapat terarah terutama jika ditemui kebingungan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Paparkan Inovasi EMAS pada Penjurian TOP 30 Kovablik
"Dalam tahap pelaksanaan ini tentunya masyarakat mendapati sejumlah permasalahan yang membutuhkan jawaban dan penjelasan dari setiap stakeholder terkait, terutama OPD teknis supaya dalam pelaksanaannya, baik pokmas, tim fasilitasi kelurahan, maupun pendampingannya tidak ada masalah" terangnya.
Berangkat dari hal itu, pihaknya membuka klinik Prodamas plus guna mengantisipasi permalasahan-permasalahan yang mungkin timbul saat pelaksanaan. Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Kediri No 23 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 8 terkait pembentukan klinik konsultasi.
"Memang saluran warga kota Kediri dalam berkomunikasi dengan pemerintah kota itu ada banyak. Seperti melalui suara warga, media sosial dan lain sebagainya. Namun, kami juga tetap mewadahi bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi langsung, salah satunya melalui klinik prodamas plus ini," ujarnya.
Dijelaskan oleh Paulus, masyarakat bisa berkonsultasi mengenai berbagai hal terkait pelaksanaan Prodamas plus. "Masyarakat bisa berkonsultasi tentang berbagai hal berkaitan dengan Prodamas plus, seperti tentang perhitungan pajak, pembuatan SPJ, pembangunan, pertamanan dan lain sebagainya," imbuh Paulus.
"Kami undang OPD teknis terkait untuk menjawab kegundahan masyarakat tersebut secara langsung sehingga tidak ada lagi permasalahan,"ucapnya.
Disebutkan oleh pihaknya, untuk hari ini ada 11 OPD yang diundang. Meliputi Inspektorat, Barenlitbang, DPUPR, DPKP, DKPP, BPPKAD, Dinas Sosial, DLHKP, Bagian Pembangunan, BPBJ dan tentu saja Bagian Pemerintahan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya