Heboh di Medsos Narasi Hukum Perempuan Pakai Bra, Ketua MUI: Perempuan tanpa BH Kurang Sempurna
05 - Oct - 2021, 10:53
JATIMTIMES - Media sosial dihebohkan dengan sebuah narasi tentang hukum perempuan memakai BH atau bra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara tentang persoalan tersebut.
Dipantau JatimTIMES.com Selasa (5/10/2021) melalui Twitter, sebuah narasi milik TEMANSHALIH.COM itu mengulas fatwa Arab Saudi hukum 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?.'
Baca Juga : Penerima Bantuan Harus Sudah Vaksin, Ini Penjelasan Sekda Lumajang
Narasi itu pun lantas di-retweet oleh sejumlah pengguna Twitter. Berikut narasi tentang hukum memakai BH yang viral di Twitter hari ini:
"Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis 'Berpakaian tapi Telanjang'.
Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya."
Menanggapi narasi yang ramai diperbincangkan itu, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir memberi tanggapan. Afifuddin mengimbau agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Terpengaruh Informasi Miring dan Takut Vaksinasi Picu Kecamatan Tajinan Dapat Bendera Hitam
Ia juga tidak setuju dengan tulisan yang tengah ramai itu. "Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah," ujar Afifuddin saat dihubungi.
"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," lanjut Afifuddin...