Perumda Tirta Kanjuruhan Beber Rekrutmen Dewas sudah sesuai Prosedur
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
02 - Oct - 2021, 09:36
JATIMTIMES - Peusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan bersikukuh bahwa proses perekrutan Dewan Pengawas (Dewas) dari unsur independen sudah sesuai prosedur. Di mana hal tersebut sebelumnya telah disoroti oleh beberapa pihak, karena dinilai kurang transparan dalam proses.
Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi menjelaskan bahwa dalam audiensi yang digelar beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Kabupaten Malang, sejumlah hal yang disoroti oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sudah dijelaskan. Selain itu Syamsul juga mengaku bahwa, semua yang dipertanyakan dinilai sudah terjawab.
Baca Juga : Target Pendapatan Asli Daerah Kota Batu Turun Jadi 99,8 Miliar
"Hal itu sudah kami sampaikan ke pihak DPD LIRA Malang Raya. Apabila belum puas tidak apa-apa. Itu hak mereka," ujar Syamsul, Sabtu (2/10/2021)
Selain itu pihaknya juga mengaku bahwa proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan dari jalur indpenden ini sudah berdasarkan amanat undang-undang (UU) yang berlaku. Baik dari proses pendaftaran hingga penetapan yang bersangkutan.
"Saya kira sudah sesuai prosedur, ya. Pengumuman seleksi calon Dewas dan proses seleksinya sudah kami jalankan sesuai amanat undang-undang dan sudah kami sampaikan ke DPD LIRA tadi," terang Syamsul.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Malang Raya masih akan terus melakukan pengkajian atas hasil audiensi yang digelar beberapa waktu lalu. Beberapa hal yang masih disoroti adalah soal pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Di mana di dalam prosesnya melibatkan lembaga profesional.
"Salah satunya terkait penunjukan lembaga profesional. Dan baru diungkap sekarang, ternyata bekerja sama dengan FEB-UB. Kami perlu kroscek ke sana, dan seperti apa kebenarannya," ujar Wakil Ketua DPD LIRA Malang Raya, Muhammad Ula.
Baca Juga : Baca Selengkapnya