JATIMTIMES - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu 2021 turun. Dari semula sejumlah Rp 143 Miliar menjadi Rp 99,8 Miliar.
Alasannya, karena terjadi penurunan pendapatan hampir di seluruh sektor, sebagai akibat pandemi covid-19 yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan perekonomian di Kota Batu.
Baca Juga : November Lelang Fisik, Tempat Relokasi Pasar Besar Kota Batu Masih Belum Rampung
“Baik daerah maupun nasional juga demikian,” kata Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Dengan kata lain, belum pulihnya kondisi perekonomian berkorelasi langsung terhadap penerimaan pendapatan daerah.
“Baik yang berasal dari pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer pusat serta Provinsi Jawa Timur yang terkoreksi cukup signifikan,” tambah Dewanti, Jumat (1/10/2021).
Dewanti menjelaskan, untuk PAD terkoreksi hampir 28,1 persen, sedangkan pendapatan transfer juga terkoreksi sebesar 5,6 persen.
Lebih jauh Dewanti menyampaikan, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat banyak objek usaha hingga wisata masih belum buka. Bahkan ada yang masih tutup serta adanya permintaan keringanan pembayaran retribusi. Hal itu tentu memiliki pengaruh besar pada perolehan pajak di Kota Apel itu.
Baca Juga : Kota Blitar PPKM Level 1, Perpustakaan Bung Karno Kembali Dibuka
Perolehan kurang maksimal juga terjadi pada sektor retribusi. Untuk retribusi parkir tepi jalan salah satunya, hingga September ini realisasinya belum sampai Rp 1 Miliar. Padahal, retribusi parkir tepi jalan umum awalnya ditarget sebesar Rp 8 Miliar per tahun secara hitungan bruto.
Sementara itu, kenaikan retribusi sektor parkir tepi jalan umum baru dimulai tahun 2021 ini. Seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah Kota Batu nomor 3 tahun 2020.