Wabup Malang Pantau Langsung Pelaksanaan SKD CASN Kabupaten Malang
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
27 - Sep - 2021, 09:47
JATIMTIMES - Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto meninjau pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Senin (27/9/2021).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan SKD di Kabupaten Malang berjalan lancar. Terutama juga dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga : Stagnan Bergelar Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama, Lumajang Kejar Ketertinggalan
Dalam kesempatan itu, Didik meninjau ruang demi ruang yang digunakan untuk tes CPNS di area Pendapa Kabupaten Malang. Politisi PDI Perjuangan ini juga menyempatkan diri untuk menyapa beberapa peserta tes yang terlihat masih menunggu jadwalnya untuk test.
"Karena kondisi pandemi, semua diperhatikan. Mulai dari screening kesehatan, mulai dari awal, screening dari barcode, setelah clear nama-nama yang bersangkutan nomor testnya tidak ada masalah, mereka (peserta test) baru masuk di ruang ujian," ujar Didik.
Dirinya pun berharap bahwa seluruh peserta test bisa secara langsung mengeluarkan kemampuan terbaiknya saat menjalani ujian. Sebab dari pantauannya, proses seleksi CPNS saat ini sudah terpusat pada sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan hasilnya pun, juga dapat langsung dilihat.
"Maka ini menjadi kesempatan bagi mereka yang sungguh-sungguh. Mereka mau mempersiapkan diri pada proses test ini. Semuanya dari pusat, berbeda dengan 7 atau 10 tahun yang lalu, ada intervensi dari daerah. Sekarang kan enggak, kuota pun juga dibatasi dari pemerintah pusat melalui BKN," terang Didik usai meninjau beberapa ruang ujian.
Ia menjelaskan, penerapan protokol kesehatan dalam ujian tersebut juga dinilai cukup bagus. Artinya, menurut Didik, persiapan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang cukup bagus.
"Artinya ini adalah standar atau SOP (standard operating procedure) yang memang disyaratkan oleh BKN," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya