Diskominfo Kabupaten Sampang Bersama Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi Tentang Cukai Ilegal
Reporter
Abd Syukur
Editor
Pipit Anggraeni
24 - Sep - 2021, 02:58
JATIMTIMES- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang bersama Petugas Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura, menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada para awak media selaku corong terdepan menyampaikan informasi.
Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat mengenai cukai rokok dan ciri rokok ilegal.
Baca Juga : Gelar Rembug Ekonomi Kreatif, Bappeda Kota Malang Saring Aspirasi Subsektor Literasi dan Penerbitan
Kasie Penindakan dan Penyidikan Trisilo Asih Setywan dalam sambutanya mengatakan, dasar hukum barang yeng dikenakan cukai yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tatacara pemberian,pembekuan,dan pencabutan Nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
“Adapun barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karateristik yang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakainya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau dilingkungan hidup dan pemakainya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” kata Tyo Setywan.
Tyo Setywan menambahkan bahwa di Indonesia, cukai mempunyai kontribusi yang signifikan dan merupakan penghasilan tertinggi di urutan kedua bagi negara setelah pajak. Karena di Indonesia terbilang sebagai juara dunia sebagai perokok, maka dari itu penyumbang cukai yang paling banyak adalah cukai rokok.
Sedangkan hasil dari pungutan cukai tersebut nantinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat juga, yakni melalui DBH CHT. “DBH CHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC),” ungkapnya.
Sedangkan untuk prioritas penggunaan DBH CHT itu sendiri adalah bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%. Mencakup pembinaan lingkungan sosial dan peningkatan kualitas bahan baku, bidang penegakan hukum 25% mencakup pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal serta bidang kesehatan 25% untuk pembinaan lingkungan sosial...