Pertama di Indonesia, 4 Desa di Tulungagung MIliki Perdes Pengelolaan Hutan Desa
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
24 - Sep - 2021, 01:43
JATIMTIMES - Empat Desa di Tulungagung, yaitu Desa Tanggung, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu dan Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung diklaim sebagai desa pertama di Indonesia yang sudah mempunyai Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan hutan desa dan lembaga pengelolanya.
"Ini desa pertama di Indonesia yang sudah mengerjakan payung hukum dan kelembagaan dalam bentuk Perdes," kata Ketua Yayasan Lintas Selatan Iman Heru Wijaya usai sarasehan desa tanggap perubahan iklim kawasan walikukun di Desa Pojok, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga : Pemkab Lumajang Minta Pendampingan KPK Terkait Pertambangan Pasir
Perdes tersebut, lanjutnya, dibuat dengan tujuan sebagai bentuk tanggap perubahan iklim yang telah terjadi. Selain itu, dengan adanya Perdes bisa dikatakan bahwa desa itu sudah siap sebagai Desa Pro Iklim (Proklim).
"Program proklim yang kita inisiasi ini adalah desa berkomitmen melalui kewenangan dan kawasan hutan desanya itu dijadikan program adaptasi dan mitigasi yang ukurannya dengan adanya Perdes," ungkap pria yang akrap disapa Heru itu.
Menurut Heru, proklim adalah sebuah program kampung iklim dari Kementerian (Kemen LHK dan Kemendes PDTT) yang indikator di dalamnya ada 100 lebih termasuk mengenai pengelolaan sampah dan lingkungan.
Namun proklim yang diinisiasinya bersama 13 desa di 5 kecamatan (Campurdarat, Boyolangu, Sumbergempol, Kalidawir, Tanggunggunung) itu menitikberatkan pada komitmen desa di wilayah hutan Bukit Walikukun Tulungagung untuk menggunakan kewenangan desa dalam program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Selama ini, lanjut Heru, desa memang sudah banyak yang mengadakan program reboisasi atau penghijauan tapi tidak pernah dimasukkan pada nomenklatur proklim.
"Perdes penting karena sebagai bukti komitmen desa. Kalau tidak ada perdes tapi melakukan proklim itu tetap proklim, cuma tidak bisa masuk dalam sebuah nomenklatur desa proklim," ucapnya.
Heru mengaku, gerakan proklim yang digagasnya itu semata-mata tidak bermaksud untuk mendapatkan sertifikat proklim dari kementerian. Yang susah itu yang harus memenuhi 100 lebih indikator. Namun dengan desa membuat Perdes, menetapkan lembaga pengelola, dan menganggar sebagian Dana Desanya untuk pengelolaan hutan itu sudah luar biasa...