JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi monitoring center of prevention (MCP) di ruang rapat Narariya Kirana, Kamis (23/9/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lumajang Thoriqul Haq meminta pendampingan dari KPK agar inovasi yang dilakukan Pemkab Lumajang tidak menyalahi aturan yang ada. Terutama terkait dengan penyimpangan yang ada dalam aktivitas pertambangan pasir.
"Kami mohon didampingi berkaitan dengan inovasi yang kami lakukan pada aktivitas pertambangan pasir," kata Thoriqul Haq.
Lebih lanjut Thoriqul mengatakan, saat ini ada 59 penambang pasir berizin. Dengan rincian 50 di antaranya aktif, 1 izinnya mati, sementara sisanya tidak ada aktivitas pertambangan. Dengan demikian, potensi pendapatan pajak dari pertambangan pasir diasumsikan mencapai Rp 35 miliar.
Untuk memaksimalkan pendapatan pajak pertambangan pasir, Pemkab Lumajang saat ini sedang membangun stockpile terpadu. Hal itu untuk memperbaiki manajemen pengelolaan pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, kedatanganya di Kabupaten Lumajang dalam rangka melakukan komunikasi dua arah baik dengan pemerintah daerah maupun instansi non pemerintah daerah sesuai dengan fungsi pengawasan tata kelola pemerintah daerah.
"Bagaimana upaya-upaya pemerintah daerah menghilangkan berbagai macam potensi tindakan korupsi," tegasnya.
Baca Juga : Anies Diperiksa KPK Terkait Lahan Munjul, Novel Baswedan Tegaskan Tak Pernah Berupaya Lindungi Sepupunya
Dirinya menjelaskan, jika saat ini KPK tengah memetakan 8 area intervensi Pemerintah Daerah yang menjadi fokus pencegahan korupsi. Yaitu, perencanaan dan penganggaran anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen ASN, manajemen aset, penguatan pengawasan APIP, pengelolaan Dana Desa dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, pihaknya berharap supaya ada keseriusan pemerintah dalam menanggulangi dan memerangi praktik korupsi yang ada di daerah.