free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Pertama di Indonesia, 4 Desa di Tulungagung MIliki Perdes Pengelolaan Hutan Desa

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Dede Nana

24 - Sep - 2021, 01:43

Placeholder
Sarasehan Desa Tanggap Perubahan Iklim di Kawasan Walikukun. Kamis, 23/9/2021. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Empat Desa di Tulungagung, yaitu Desa Tanggung, Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Desa Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu dan Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung diklaim sebagai desa pertama di Indonesia yang sudah mempunyai Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan hutan desa dan lembaga pengelolanya.

"Ini desa pertama di Indonesia yang sudah mengerjakan payung hukum dan kelembagaan dalam bentuk Perdes," kata Ketua Yayasan Lintas Selatan Iman Heru Wijaya usai sarasehan desa tanggap perubahan iklim kawasan walikukun di Desa Pojok, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga : Pemkab Lumajang Minta Pendampingan KPK Terkait Pertambangan Pasir

Perdes tersebut, lanjutnya, dibuat dengan tujuan sebagai bentuk tanggap perubahan iklim yang telah terjadi. Selain itu, dengan adanya Perdes bisa dikatakan bahwa desa itu sudah siap sebagai Desa Pro Iklim (Proklim).

"Program proklim yang kita inisiasi ini adalah desa berkomitmen melalui kewenangan dan kawasan hutan desanya itu dijadikan program adaptasi dan mitigasi yang ukurannya dengan adanya Perdes," ungkap pria yang akrap disapa Heru itu.

Menurut Heru, proklim adalah sebuah program kampung iklim dari Kementerian (Kemen LHK dan Kemendes PDTT) yang indikator di dalamnya ada 100 lebih termasuk mengenai pengelolaan sampah dan lingkungan.

Namun proklim yang diinisiasinya bersama 13 desa di 5 kecamatan (Campurdarat, Boyolangu, Sumbergempol, Kalidawir, Tanggunggunung) itu menitikberatkan pada komitmen desa di wilayah hutan Bukit Walikukun Tulungagung untuk menggunakan kewenangan desa dalam program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Selama ini, lanjut Heru, desa memang sudah banyak yang mengadakan program reboisasi atau penghijauan tapi tidak pernah dimasukkan pada nomenklatur proklim.

"Perdes penting karena sebagai bukti komitmen desa. Kalau tidak ada perdes tapi melakukan proklim itu tetap proklim, cuma tidak bisa masuk dalam sebuah nomenklatur desa proklim," ucapnya.

Heru mengaku, gerakan proklim yang digagasnya itu semata-mata tidak bermaksud untuk mendapatkan sertifikat proklim dari kementerian. Yang susah itu yang harus memenuhi 100 lebih indikator. Namun dengan desa membuat Perdes, menetapkan lembaga pengelola, dan menganggar sebagian Dana Desanya untuk pengelolaan hutan itu sudah luar biasa.

Dijelaskannya, ketentuan proklim sudah diatur dalam UU Konservasi, salah satunya bahwa 200 meter dari sumber air serta 2 meter kiri kanan dari ancar adalah wilayah konservasi dan itu yang sampai saat ini belum diadopsi oleh desa, maka Perdes berfungsi untuk mengadopsi itu semua.

Selain itu, dalam hutan pangkuan desa telah ditetapkkan, semisal ada 10 sumber air. Artinya, desa mempunyai kewenangan dan hak untuk mengelola, bahkan untuk kewenangan sebenarnya sifatnya wajib.

"Karena sumber air itu tidak ada yang meng-hak-i. Perhutani hanya ngomong soal vegetasi tanaman, pemkab hanya ngomong soal wilayahnya dan itu dianggap hutan negara bukan wilayahnya," imbuhnya. 

Sebelum Permen LHK No 9 Tahun 2021 terbit, kata Heru, desa pun masih belum berfikir bisa mengakses hutan dan sumber air yang ada di wilayah hutan merupakan ruang yang tidak ada tuannya. Yang artinya, ada UU-nya tapi tidak satupun lembaga yang mengelola itu. Padahal desa bisa mengelola itu melalui kewenangannya.

Baca Juga : Perhutani Ngawi Terima Kunjungan Lapangan Tim Peneliti UGM 

Menurut aktivis lingkungan ini, desa dan masyarakat adalah kelompok yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim. Bicara data dari 30.000 desa miskin semua ada dibantaran hutan. Ironisnya, mayoritas desa miskin itu di pinggir hutan pada saat hutan adalah harta karun. Bila hutan dikelola dengan baik seharusnya bisa menyejahterakan masyarakat.

"Dengan Permen LHK baru ada peluang masyarakat dan desa untuk mengelola hutan di wilayahnya," jelas Heru.

Disinggung kenapa harus proklim, Heru mengatakan, karena kritik pada program Perhutanan Sosial (PS). Saat ini hutan hanya menjadi perkebunan dan pertanian, untuk fungsi lindung dan konservasi diabaikan.

Selama ini pengelolaan hutan perhatiannya hanya petani penggarap dan ketahanan pangan, tapi konservasinya diabaikan dan mati. Untuk kurun waktu satu angkatan atau satu periode (8-12 tahun) itu tidak masalah, tapi selebihnya bisa dipastikan akan bermasalah.

"Desa proklim menyempurnakan kemungkinan mengelola hutan dengan cara yang lebih bijak. Dan proklim adalah cara hidup baru yang lebih baik, gampangnya begitu," tutupnya.

Di tempat yang sama Kepala Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat Sapani mengatakan, yang namanya dampak perubahan iklim itu tidak boleh ditawar lagi karena desa dan masyarakat yang dipimpinnya hidup di kawasan hutan.

"Sebagai kades harus tahu tentang kondisi geografi. Kita harus adaptasi dan mitigasi perubahan iklim mengingat anggaran untuk penggulangan bencana itu jauh lebih besar," katanya.

Untuk diketahui, acara sarasehan tanggap perubahan iklim di kawasan Walikukun Tulungagung diikuti oleh 13 kepala desa di 5 kecamatan yaitu Desa Pojok, Pelem, Tanggung Kecamatan Campurdarat, Desa Sanggrahan, Pucuk Kidul dan Wajak Kidul Kecamatan Boyolangu, Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol, Desa Betak, Joho dan Pagersari Kecamatan Kalidawir, Desa Pakisrejo dan Kresikan Kecamatan Tanggunggunung.


Topik

Lingkungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Dede Nana