Perbaiki Rumah Rusak akibat Gempa, Pemkab Malang Ajukan Dana ke Pemerintah Pusat
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
16 - Sep - 2021, 06:06
JATIMTIMES - Perbaikan rumah warga akibat gempa yang mengguncang Kabupaten Malang pada 10 April 2021 lalu belum sepenuhnya tuntas. Hingga saat ini masih banyak rumah warga yang rusak akibat gempa belum tertangani. Masih banyak yang menunggu pencairan bantuan untuk perbaikan.
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang Bambang Istiawan, ada sebanyak 11 ribu rumah penduduk yang harus diselesaikan hingga akhir 2021 ini. Dan saat ini, pihaknya juga masih mengajukan bantuan tersebut ke Pemerintah Pusat.
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang dan Bea Cukai Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW
"Saat ini masih kami ajukan guna perbaikan rumah korban gempa 10 April 2021 lalu ke Pemerintah Pusat, sembari kami pantau juga apa apa saja yang masih kurang syaratnya untuk pencairan bantuan," ujar Bambang, Rabu (15/9/2021).
Sedangkan besaran bantuannya juga dikategorikan berdasarkan tingkat kerusakan bangunannya. Untuk rumah rusak berat rencananya akan diberikan bantuan sejumlah Rp 50 Juta, rusak sedang Rp25 Juta dan rusak ringan Rp 10 Juta. "Total rumah ada 11 ribu unit, untuk rusak berat sekitar 1.600 unit. Sisanya rusak ringan dan sedang," imbuh Bambang.
Agar lebih tepat sasaran, lanjutnya, bantuan akan diberikan langsung sesuai nama dan alamat penerima. Dan terpantau, hingga sekarang tidak ada kendala dalam pengajuan bantuan itu.
Sementara itu sebelumnya, korban gempa di Kabupaten Malang baru saja dicairkan dana tunggu hunian (DTH) Kamis (5/8/2021) lalu. Berdasarkan surat dari Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kabupaten Malang nomor 360/800/35.07.206/2021 tentang Percepatan Penyaluran DTH tahap I, ada sebanyak 617 KK di 18 Kecamatan yang dijadwalkan menerima DTH tahap I tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya