free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang dan Bea Cukai Sosialisasi hingga Tingkat RT/RW

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

16 - Sep - 2021, 05:32

Placeholder
Wabup Malang Didik Gatot Subroto (depan mic) saat memberikan sambutan (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Gerakan memutus rantai penyebaran rokok ilegal terus digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Malang. Salah satunya melalui sosialisasi melibatkan perwakilan aparat kecamatan, perangkat desa, RT/RW se-Kecamatan Gondanglegi di Harris Hotel and Conventions, Rabu (15/9/2021).

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengatakan saat ini di Kabupaten Malang terdapat lebih dari 100 pabrik rokok ilegal. Bahkan pihaknya juga mendapat informasi bahwa tingkat pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal masih tinggi.

Baca Juga : Masyarakat Desa Klompang Barat Antusias Ikuti Sosialisasi Cukai

Akan tetapi, langkah yang diambil oleh Pemkab Malang dan Bea Cukai cukup bijak. Di mana, mereka justru melihat dari sisi perekonomian masyarakat yang perlu digerakkan.

“Maka supaya mereka jadi betul kan ini potensi ekonomi yang perlu digerakkan, tetapi perlu mendapatkan edukasi agar bagaimana perilaku penyimpangan secara khusus terkait dengan rokok ilegal ini secara perlahan bisa kami arahkan,” terang Didik.

Didik berharap adanya kesadaran untuk melakukan kegiatan usaha yang legal. “Besar harapan ada sebuah kepekaan bagi teman-teman usaha rokok (ilegal) akhirnya mereka menghentikan semua kegiatannya,” imbuhnya.

Salah satu upaya yang dilakukan saat ini Pemkab Malang akan berkolaborasi dengan stakeholder tingkat bawah. Mulai RT/RW agar dapat mengawasi proses perjalanan peredaran hingga adanya perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Malang. “Ini menjadi satu cara yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama Kominfo tentunya,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menjelaskan dana bagi hasil cukai merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase. Hal itu tentunya menjadi pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan disintrelalisasi.

“Salah satunya adalah dana bagi hasil cukai dimana dana ini merupakan bagian dari transfer dana bagi hasil ke daerah yg dibagikan provinsi penghasil cukai atau tembakau,” kata Gunawan.

Baca Juga : Ganjil Genap di Jalan Kota Malang, Polres Malang Surati Wali Kota Sutiaji

Gunawan pun merinci beberapa persentase yang dapat menghasilkan pendapatan bagi negara. Seperti, bidang kesejahteraan 50 persen, penegakan hukum 25 persen, pemberantasan kena cukai ilegal 25 persen.

Oleh karena itu, pihaknya terus menggelorakan sosialisasi sebagai bentuk kegiatan penegakan hukum di bidang cukai yang merupakan hasil sinergi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) antara Pemkab Malang dengan Bea Cukai.

“Tujuan utama tentu dalam pelaksanaan gempur rokok ilegal. Memang di bulan September sampai Desember kami mendapat perintah pimpinan pusat untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal,” tegas Gunawan. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya