Perpres No 82 Resmi Diterbitkan, Menag Yaqut: Wujud Komitmen Besar Pemerintah ke Pesantren
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Pipit Anggraeni
14 - Sep - 2021, 10:41
JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Terbitnya Perpres itu, diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Karena adanya regulasi baru itu akan memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu perihal alokasi anggaran.
Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Blitar Capai 43 Persen, Pelajar Jadi Prioritas
“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana rilis yang diterima JatimTIMES, Selasa (14/09/2021).
Menag Yaqut mengungkapkan, Perpres no 82 tahun 2021 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.
Adapun penyusunan Perpres ini dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak lintas kementerian atau lembaga negara dan stakeholders Pondok pesantren.
Gus Yaqut sapaan akrab menag mengatakan, terbitnya Perpres Nomor 82 tahun 2021 ini, memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk bisa mengalokasikan anggaran dalam membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag Gus Yaqut.
Disebutkan Menag, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.
Baca Juga : Baca Selengkapnya