Kepala Diskan Tulungagung: Surat Rekomendasi Berfungsi untuk Pengamanan Pembelian BBM Nelayan
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Sep - 2021, 05:51
JATIMTIMES - Terkait dengan kebingungan para nelayan di Pantai Selatan Tulungagung dalam memenuhi kebutuhan BBM untuk melaut. Lantaran harus mengantongi surat rekomendasi.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Tulungagung Lugu Tri Handoko menyampaikan, surat rekomendasi itu berfungsi untuk pengamanan dari pengambilan/pembelian dari SPBU hingga tempat tujuan.
Baca Juga : Samsung A52 Harga dan Spesifikasi, Dapatkan Promo Menariknya!
Menurut Lugu, selama para nelayan tidak memperjualbelikan BBM tersebut kepada masyarakat umum berarti aman atau tidak melanggar aturan dari rekomendasi yang dibuatkan kecuali untuk memenuhi kebutuhan nelayan dari kelompoknya sendiri.
"Yang penting tidak dijualbelikan artinya tidak dijual lagi ke masyarakat umum tapi kalau untuk nelayan dari kelompoknya, bisa," kata Lugu usai pertemuan di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (8/9/2021).
Lugu mengaku, untuk masalah rekomendasi dirinya sudah tidak mempunyai kewenangan lagi, karena administrasi kelautan sudah ditarik ke Pemerintah Provinsi dan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 13 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu untuk usaha perikanan tangkap.
"Kalau di wilayah kita sudah ada UPT Pelabuhan, kita tidak punya kewenangan rekom," katanya.
Secara pribadi, Lugu mendukung terkait dengan aturan itu, dan jika dirinya masih punya kewenangan dipastikan para nelayan akan dibuatkan rekom, karena untuk membantu nelayan supaya mudah dalam memenuhi kebutuhan BBM.
Namun, dirinya akan menyalahi aturan dan akan berhadapan dengan APH jika tetap membuat rekomendasi karena semuanya sudah ada peraturannya.
"Kita pasti buatkan rekom tapi karena saya sudah tidak punya kewenangan, rekomnya nanti di UPT Popoh sesuai Permen KP No.13 Tahun 2015," ucapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya