JATIMTIMES - Seorang wanita berinital FM (25) tercatat sebagai warga Dusun Bayanan, Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung karena diduga mengedarkan narkoba jenis shabu.
"Peredaran narkoba tidak pernah mengenal usia ataupun jenis kalaminnya. Kini, banyak sekali ditemukan wanita menjadi kurir ataupun pengedar narkoba," kata Kasat Reskoba, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Nenny Sasongko SH, Kamis (09/09/2021).
Baca Juga : Bingung dengan Surat Rekom Beli BBM, Nelayan Pantai Selatan Berharap Ada SPBN di Tulungagung
Dalam sepekan, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menurut Iptu Nenny, berhasil menangkap 2 pengedar narkoba yang berjenis kelamin perempuan.
"Tersangka yang kita amankan kali ini berperan sebagai pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu," ujarnya.
Tersangka FM sendiri menurut Nenny ditangkap di rumahnya pada, Selasa (07/9/2021) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
"Kita sangat prihatin, di mana banyak anak gadis yang masih belia, telah terperangkap di dalam jaringan peredaran gelap narkoba," ungkapnya.
Jaringan narkoba yang kini memanfaatkan anak gadis ini disebut Iptu Nenny karena tergiur iming-iming uang yang didapatkan.
Baca Juga : Jaringan Narkoba Luar Kota Berhasil Dibekuk di Tulungagung, Ini BB yang Ditemukan
“Banyak anak gadis yang dimanfaatkan oleh bandar untuk mengedarkan narkoba. Rata-rata, mereka diiming-imingi dengan uang besar dan mudah didapatkan sehingga mereka tergiur,” jelas Iptu Nenny.
Petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka FM berupa, 1 poket sabu bruto 0,56 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, sebuah potongan bungkus pasta gigi, sebuah bong dari botol larutan penyegar dan sebuah HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini FM sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.