Lelang Rumah bukan Agunan Kredit, BRI Jember Diadukan ke Mapolres
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Pipit Anggraeni
03 - Sep - 2021, 09:28
JATIMTIMES – Merasa malu dan tidak merasa rumahnya menjadi agunan kredit di Bank BRI Jember, Fadilah (49) warga Dusun Pasar Alas Kecamatan Silo Jember, Jumat (3/9/2021) mengadukan Bank BRI Cabang Jember ke Mapolres Jember melalui M. Husni Thamrin SH. MH., selaku kuasa hukum pengadu.
Menurut Thamrin, pengaduan ini terkait dengan salah satu rumahnya yang ada di Jalan Semeru Perumahan Villa Bukit Cemara B-01 yang memiliki nomor sertifikat (SHM) 8826 masuk dalam daftar lelang yang dilakukan pihak BRI. Padahal, rumah tersebut tidak diagunkan kepada bank bersangkutan.
Baca Juga : Jelang Laga Kedua, Persik Siapkan Amunisi untuk Perkuat Lini Belakang
“Rumah tersebut sertifikatnya ada dan tidak sedang diagunkan ke Bank, lha kok ini tiba-tiba muncul di daftar lelang Bank BRI, baik di website maupun di papan pengumuman lelang yang terpampang di halaman Bank BRI, sehingga klien saya yang juga calon kepala desa merasa malu, sehingga mengadukan hal ini ke Mapolres Jember,” ujar Thamrin.
Thamrin menjelaskan, kliennya mengetahui jika rumahnya menjadi objek lelang dari Bank BRI, setelah salah satu temannya melihat pengumuman di salah satu website. Sehingga temannya tersebut melakukan konfirmasi soal kebenaran rumah milik pengadu yang dilelang.
“Saya juga tidak tahu kok bisa-bisanya rumah klien saya di foto dan dilelang, memang dalam lelang tersebut bukan ditulis atas nama kreditur kilen saya, tapi rumah yang di lelang adalah rumah klien saya, tidak hanya itu, di rumah klien saya juga ditulis dengan sebuah cat warna merah, jika rumah tersebut dalam penguasaan Bank dan tidak boleh dipindah tangankan, ini jelas mencemarkan nama baik klien saya selaku calon kepala desa,” beber Thamrin.
Tidak hanya itu, Thamrin juga menyampaikan, jika itu menjadi objek lelang, aturannya, ada pemberitahuan terlebih dahulu atau pengumuman lelang di media cetak. Namun kliennya selama ini tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan maupun melihat pengumuman di media cetak akan lelang rumahnya tersebut.
“Biasanya, jika ada kreditur yang menunggak pembayaran, objek yang akan dilelang, terlebih dahulu disampaikan kepada kreditur, kemudian diumumkan di media cetak, namun hal ini juga tidak ada, makanya klien kami kaget saat tahu ada pengumuman lelang atas objek rumahnya,” jelasnya...