Kota Malang Masuk PPKM Level 3, Polresta Malang Kota Rencanakan Penerapan Ganjil Genap
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Sep - 2021, 03:09
JATIMTIMES - Pemerintah pusat telah menetapkan Kota Malang masuk dalam kategori Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan masuk dalam zona oranye Covid-19.
Sebagai upaya penurunan level PPKM dan mewujudkan Kota Malang masuk dalam zona hijau Covid-19, serta membuat alternatif lain tanpa melakukan penyekatan, Polresta Malang Kota berencana menerapkan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor.
Baca Juga : Tempat Tidur ICU di RS Rujukan Kota Batu Hanya Terpakai 5 Bed