Kondisi Terkini Penyekatan PPKM Darurat di Kota Batu, Warga Bisa Bebas Melintas Dengan Tunjukkan Syarat ini
Reporter
Irsya Richa
Editor
Pipit Anggraeni
12 - Aug - 2021, 11:52
BATUTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 harus diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. Penyekatan jalur ke Kota Batu pun masih harus dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat ke Kota Batu.
Terlihat pada Kamis (12/8/2021), situasi di beberapa titik Kota Batu tidak jauh berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Jalur penyekatan masih ada di kawasan simpang tiga Pendem, Kecamatan Junrejo. Sejumlah petugas pun tetap standby di pos tersebut.
Baca Juga : Tempat Wisata Masih Tutup Lantaran Perpanjangan PPKM, Gelombang PHK Bayangi Usaha Wisata Kota Batu
Hanya saja, penyekatan jalur yang masuk ke Kota Batu agak diperlonggar. Khususnya bagi para warga yang tinggal di daerah berdekatan dengan kawasan penyekatan. Seperti Desa Mojorejo, Desa Pendem, DesaJunrejo, Ngandat, dan sekitarnya.
Beberapa warga daerah tersebut boleh melewati pos penyekatan. Asalkan bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) jika merupakan warga sekitar, dan kemudian akan diperbolehkan untuk melintasi jalur yang ditutup.
Kemudian, selain tenaga kesehatan, ambulans dan warga sekitar, bagi kendaraan yang membawa logistik, material bangunan, ojek online juga diperbolehkan melintas dan tetap harus menunjukkan identitas.
“Selain itu jalur pintu masuk tetap di Desa Giripurno,” kata Kanit Binmas Polsek Junrejo Polres Batu Ipda Totok Suhariyanto.
Sama halnya, pada ruas jalur utama menuju Alun-Alun Kota Batu juga masih ditutup sepanjang PPKM darurat. Dengan begitu, para pengendara yang hendak melintas diarahkan untuk melalui jalur lain.
Rambu jalan stop di sejumlah ruas jalan yakni di Jalan Kartini, Jalan Gajahmada, Jalan Sudiro, Jalan Agus Salim, hingga Jalan Diponegoro telah dipasang. Sehingga, ruas jalan yang semulanya dua arah telah diubah menjadi satu jalur.
Baca Juga : Baca Selengkapnya