Berikut Daftar Pelonggaran Aktivitas PPKM Level 4 di Jawa-Bali
10 - Aug - 2021, 05:07
INDONESIATIMES - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Pada penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini terdapat sejumlah pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat pada beberapa sektor.
Disampaikan oleh Koordinator pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih 1 bulan terakhir ini mampu menurunkan kasus penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
Baca Juga : Kisah Barbarossa, Panglima Armada Perang Islam yang Kisahnya Dipelintir oleh Barat
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Untuk mendukung uji coba tersebut, pemerintah memutuskan melonggarkan sejumlah aturan. Berikut 3 aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus mendatang:
1. Pembukaan mal
Pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM akan mulai dibuka secara bertahap di beberapa kota. Uji coba pembukaan mal ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.
Untuk bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara, bagi anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
2. 100 persen WFO di sektor eskpor
Baca Juga : Baca Selengkapnya