DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2026
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
10 - Aug - 2021, 04:03
BANYUWANGITIMES - DPRD Kabupaten Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026 menjadi peraturan daerah (perda).
Pengambilan keputusan atas Raperda RPJMD tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang digelar secara virtual terbatas dan dipimpin Wakil Ketua DPR Ruliyono. Ruliyono didampingi HM.Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto di ruang rapat paripurna dewan serta diikuti seluruh anggota dewan dari lintas fraksi, Senin (09/08/2021).
Baca Juga : Forum Pemerintah Desa Bersama Ahli Hukum Kaji Perda tentang Perangkat Desa di Tulungagung
Hadir dalam rapat paripurna dewan tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Sugirah, Sekretaris Daerah Mujiono beserta beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Marifatul Kamila, juru bicara panitia khusus RPJMD DPRD Banyuwangi, dalam laporan akhir pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026 antara lain mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda RPJMD Banyuwangi tahun 2021-2026 merupakan momentum yang sangat strategis dalam rangka meletakkan dasar dan arah pembangunan kota ujung timur Pulau Jawa itu dalam lima tahun kedepan.
“ Dalam pembahasan RPJMD, kami sepakat meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan, ras, agama maupun politik, “ ucap Marifatul.
Selanjutnya dia mengatakan, dalam rangka penajaman materi RPJMD Banyuwangi Tahun 2021-2026 yang sekaligus menyisir permasalahan yang tereduksi di masyarakat selaku subjek dan objek pembangunan, lansus melaksanakan public hearing dengan menghadirkan banyak kelompok/elemen masyarakat atau pemangku kepentingan (stakeholder). Itu sebagai wujud keterlibatan dalam hajat besar dan sangat strategis sebagaimana amanat regulasi perundang-undangan.
“Teknik pembahasan Raperda RPJMD kami lakukan dengan variabel yang sangat terukur , memenuhi syarat kontruktif dan normatif sebagaimana diatur dalam regulasi,“ imbuhnya.
Sebagaimana mekanisme yang ada, setelah juru bicara Pansus RPJMD menyampaikan laporan, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan Raperda RPJMD Banyuwangi Tahun 2021-2026 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Banyuwangi. Dan, 34 anggota DPRD yang hadir dan mengikuti rapat paripurna kompak menyatakan setuju...