TULUNGAGUNGTIMES - Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung melakukan kajian hukum terkait masalah desa. Dalam kesempatan itu, FKPD menghadirkan konsultan hukum yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung Dr Dian Ferricha SH MH, Senin (09/08/2021).
Berbagai persoalan dibahas dengan khidmat dan didiskusikan berdasarkan Undang-Undang desa No 6 tahun 2014 dan aturan yang berlaku secara legal saat ini. Ketua FKPD Anang Mustofa mengatakan, selain membahas tentang sekretaris desa yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), juga membicarakan soal perangkat desa pemegang SK camat ats nama bupati diangkat sebelum tahun 2001.
Baca Juga : Hari Ini 10 Relawan Covid-19 Polres Pamekasan Resmi Dikukuhkan
"Kita mintakan pendapat ke ahli hukum, persoalan sekdes ASN ini bagaimana kedudukan yang tepat sesuai Undang-Undang Desa. Kemudian bagaimana tentang perangkat desa yang masa jabatannya hingga usia 64 tahun." ucap Anang.
FKPD menegaskan, kajian yang dimaksud untuk mencari solusi atas permohonan yang disampaikan kepada bupati Tulungagung terkait sekdes PNS yang tidak menguasai komputer. Sedangkan terkait perangkat desa yang masa pensiunnya mencapai usia 64 tahun, FKPD akan menyampaikan masukan agar DPRD Kabupaten Tulungagung dalam menyusun regulasi ke depan memperhatikan aturan di atasnya, yakni Undang-Undang Desa.
"Jadi, kita ini akan memberi sejumlah masukan ke legislatif dalam waktu dekat agar dalam menyusun aturan tidak menyimpang dengan undang-undang di atasnya. Juga produk peraturan daerah nanti memperhatikan kondisi riil di desa. Jangan sampai aturannya membingungkan dan sulit dilaksanakan pemerintahan desa yang akan datang," ujarnya.
Anang menjelaskan, berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014, perangkat desa diberhentikan dalam usia 60 tahun. Namun, dalam Perda Kabupaten Tulungagung No 4 tahun 2017, ada pasal menyebutkan terhadap perangkat yang diangkat sebelum tahun 2001 ditentukan masa pensiun pada usia 64 tahun.
"Jumlah pastinya, kami masih belum tahu. Namun masih ada sekitar 200 lebih perangkat desa di Tulungagung ini," ungkapnya.
Baca Juga : Gelombang Protes Terkait PPKM Muncul Lagi, Aliansi Rakyat Tertindas Minta Cabut Adanya Jam Malam
Sementara itu, Dr Dian Ferricha menjelaskan seharusnya Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengembalikan masa pensiun perangkat desa ke usia 60 tahun. "Kami anya memberi saran agar FKPD menyampaikan aspirasinya ke DPRD karena masa jabatannya tidak sesuai dengan UU Desa," kata dia.
Ferricha meminta FKPD mejalin komunikasi yang bagus dengan DPRD Kabupaten Tulungagung karena legislatif yang membuat regulasi. "Kami minta agar FKPD memberi pengawalan ke DPRD untuk membuat surat permintaan public hearing agar segera mengubah perda menjadi ranperda yang sesuai dengan Undang-Undang Desa ini," jelasnya.
Sesuai kajian yang dilakukan, Ferricha melihat banyak peraturan daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya. "Kalau tetap dibiarkan seperti ini, kebijakan pemkab akan cacat hukum dan tidak sah. Ini dapat dilakukan tuntutan atau gugatan. Salah satunya oleh FKPD. Maka segera memperbaiki diri," pungkasnya.