114 Jiwa Anak Melayang di Jatim, Terserang Covid-19
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
03 - Aug - 2021, 01:25
114 Jiwa Anak Melayang di Jatim Terserang Covid-19
SURABAYATIMES - Sampai dengan tanggal 1 Agustus 2021, berdasarkan laporan Komite Penanganan Covid-19 Nasional dalam Covid19.go.id, tercatat jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jawa Timur sebanyak 308.429 kasus.
Dari angka tersebut, sebanyak 27.480 kasus dianyaranya terjadi pada anak-anak (di bawah usia 18 tahun), namun kasus harian di Jawa Timur akhir-akhir ini cenderung menurun.
Baca Juga : Selama Dua Hari, Seluruh Jalanan Jember Kota Dihujani Disinfektan
Andriyanto, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur (DP3AK Jatim) mengungkapkan, dari 308.429 kasus positif di Jawa Timur tersebut, terdapat 20.331 jiwa yang meninggal dunia.
"Dan 114 jiwa diantaranya anak-anak, masing masing 50 anak usia 0-5 tahun dan 64 anak usia 6–18 tahun," ujarnya, Senin (3/8).
Dengan jumlah kematian di Jawa Timur 20.331 jiwa tersebut, estimasi jumlah anak yang ditinggal meninggal orang tua nya di Jawa Timur sebanyak 5.082. Dengan asumsi seperempat jumlah penduduk Jatim adalah Anak usia 0 – 18 tahun.
"DP3AK berkolaborasi dengan Lembaga Masyarakat, Forum Anak, dan stake holders lainnya menginisiasi upaya Pemulihan Psiko Sosial Terpadu bagi Anak-Anak dengan Orang Tua meninggal karena Covid-19," imbuhnya.
Diungkapkannya, pendataan Anak-anak dengan orang tua meninggal karena Covid-19 by name by address masih dalam proses, untuk dilakukan intervensi dan pemberian bantuan spesifik anak. Yang berisikan masker, hand sanitizer, makanan dan minuman bergizi, peralatan mandi, vitamin, dan lain-lain.
"Anak-anak tersebut juga akan didampingi oleh Pendamping Psikolog untuk dilakukan assessment dan penguatan psikis selama Pandemi berlangsung," tuturnya.
Andriyanto menegaskan, anak-anak tersebut akan dilakukan juga intervensi peningkatan kapasitas anak dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan oleh Pelatih Profesional, yang barangkali dibutuhkan Anak-anak Remaja, melalui daring atau offline di UPTD Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
"Bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan Anak-anak tersebut memperoleh hak-hak sipil nya, misalnya: Akte kematian Orang Tua; Akte kelahiran; KK yang ada namanya; Kartu Identitas Anak (KIA); perekaman KTP bagi yang mau berusia 17 tahun, dan lain lain," tegasnya...