Evaluasi Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Pelanggaran Prokes Ketua PCNU Jadi Sorotan Menteri
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Pipit Anggraeni
01 - Aug - 2021, 03:49
JEMBERTIMES – Menjelang berakhirnya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lecel 4 Jawa-Bali, jajaran Forkopimda Pemkab Jember mengikuti rapat evaluasi bersama Gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kemaritiman dan Investasi (Marvest) RI.
Ada hal menarik yang dibahas serta disinggung dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 selama PPKM Level 4 di Kabupaten Jember, yakni pelanggaran yang menjadi persoalan di Indonesia. Dalam rakor tersebut, Forkopimda diminta untuk menindak tegas siapapun yang melanggar dengan cara humanis.
Baca Juga : Tetap Tampil Kece Meski di Rumah Saja, Inspirasi ini Bisa Banget Ditiru
“Iya diingatkan, kalau bisa dibubarkan sebelum acara dimulai. Menko Marvet Luhut meminta untuk didalami lagi acara resepsi yang dilaksanakan Gus Aab (KH. Abdullah Samsul Arifin yang juga ketua PCNU Jember, red) dan ini menjadi perhatian nasional. Dan terus terang ini pemerintah pusat semakin tajam, pelaksanaan sanksi sudah wajib dilakukan,” ujar Bupati Hendy yang juga ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Jember Sabtu (31/7/2021) malam.
Selain membahas pelanggaran prokes selama PPKM Level 4 Jawa-Bali, dalam kesempatan tersebut, Bupati juga melakukan pembahasan mekanisme teknis pembelanjaan bansos bagi warga Jember terdampak Covid-19.
“Kita harus cepat dan hati-hati, ajak serta BPKP, Kajari, Kapolres untuk proses pembelian (bahan) sembako dalam paket bansos tersebut. Kita harus terbuka, berapa harganya kalau bisa direkam suaranya jadi tidak terjadi korupsi, yang ragu-ragu dalam pengadaan maka saya ambil alih dan handel dan itu kita bikinkan berita acara,” tegas Hendy Siswanto.
Sementara untuk pemulasaraan serta pemakaman warga terpapar Covid-19 di seluruh rumah sakit betul-betul dikomunikasikan dan pelaksanaannya cepat. Sehingga tidak sampai lagi terjadi pelemparan terhadap mobil ambulance seperti yang sudah terjadi, dan bagi TNI-Polri wajib mengawal prosesi mulai pemulasaraan dan pemakamannya dari segi keamanan...