Ijen Dilepas, Fraksi PKB: Interpelasi Hak Anggota Dewan, Jangan Dikebiri Banmus
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
01 - Aug - 2021, 03:08
BANYUWANGITIMES - Hearing yang sudah dilakukan oleh Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARRAB) beberapa waktu lalu menjadi energi bagi Fraksi PKB yang ada di parlemen untuk bisa terus melanjutkan interpelasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh H M Ali Mahrus Wakil Ketua DPRD asal Fraksi PKB Kabupaten Banyuwangi kepada wartawan BanyuwangiTIMES melalui WhatsApp (WA), Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga : 2 Tersangka Pelecehan Seksual Belum DItangkap, Kopri PC PMII Sampang Geruduk Mapolres
Menurut Mahrus, interpelasi ada tahapan prosedur yang harus dilalui, tidak serta merta kemudian lolos. Karena sempat terjadi perdebatan di Badan Musyawarah (Banmus) antara dijadwalkan atau tidak.
“Setelah saya pelajari tatib DPRD lebih teliti, interpelasi itu tidak perlu dibanmuskan tetapi dibacakan di forum paripurna oleh pimpinan DPRD yang memimpin. Beda halnya dengan hak menyatakan pendapat yang harus mendapat pertimbangan dari Banmus DPRD Banyuwangi,” jelas Mahrus.
Selanjutnya, politisi asal Dapil 2 Kabupaten Banyuwangi itu menuturkan, kalau sampai kemudian Banmus memangkasnya, sama saja mengebiri hak anggota untuk menyuarakan kepentingan masyarakat melalui hak interpelasi yang menjadi rumusan antara PKB, Partai Demokrat dan PKS,
Dia menambahkan, dewan menganggap perlu untuk meminta keterangan kepada bupati dalam hal menandatangani, kemudian dicabut. Semua elemen Banyuwangi yang bergerak terkait hal ini tentu tidak rela kalau kemudian sebagian wilayah Ijen diberikan kepada Kabupaten Bondowoso.
“Bupati Banyuwangi setelah menandatangani kemudian akan membatalkan tanda tangan tersebut. Kita ingin meminta keterangan secara jelas kenapa kok tanda tangan? Apakah betul dipaksa. Apakah betul dalam tekanan yang pertama yang kedua kalau memang sudah dibatalkan sejauh mana proses pembuatan sampai hari ini, ini semua perlu didiskusikan dengan DPRD,” imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya