HMI Bondowoso Desak Pemkab Hidupkan PJU dan Pembukaan Akses Jalan
Reporter
Abror Rosi
Editor
Pipit Anggraeni
29 - Jul - 2021, 11:00
BONDOWOSOTIMES - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menuntut tiga hal pada pemerintah daerah dalam Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Aspirasi itu mereka sampaikan saat melakukan aksi damai di Kantor Pemkab Bondowoso, Kamis (29/7/2021). Hingga akhirnya diizinkan masuk ke aula Shababina Praja 1 Pemkab dan ditemui oleh Asisten I Pemkab Bondowoso, Wawan Setiawan.
Baca Juga : Warga Terdampak PPKM di Kabupaten Tuban Terima Bantuan Sembako dari Kapolres
Miftahus Surur, juru bicara HMI menerangkan, pertama pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk segera mempercepat penyerahan bantuan dari APBD bagi warga terdampak PPKM level 4.
Karena PPKM sudah berlangsung sejak 3 Juli 2021. Namun hingga naik ke level 4, anggaran dari APBD itu tak segera diturunkan.
"Kami menuntut secara tegas untuk menyalurkan secara cepat," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Surur, pihaknya mendesak pemerintah segera menghidupkan Penerangan Jalan Umum (PJU) secara menyeluruh baik di tingkat kota maupun desa.
"Kita juga meminta pemerintah untuk memberikan arahan kepada pihak rumah sakit. Agar tak melebih-lebihkan kabar kematian pasien Covid-19 karena mengganggu psikologis rakyat," jelasnya.
Ia mengaku akan melakukan aksi besar-besaran pada akhir Juli manakala tuntutan mereka tak dipenuhi secara utuh oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, para PKL (Pedagang Kaki Lima) di Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso yang juga ikut dalam aksi damai tersebut mengeluhkan penutupan jalan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun RBA Ki Ronggo Bondowoso, Mujiati menjabarkan, bahwa kendati telah diizinkan berjualan, namun penutupan jalan tersebut membuat kegiatan berjualan tak maksimal.
"Meskipun Pak Wabup berstatement PKL boleh berjualan, tetapi kalau jalan akses ke PKL ditutup sama saja bohong. Tidak ada yang mau masuk," katanya.
Di lain sisi, pihaknya juga menyayangkan lambannya Pemkab Bondowoso dalam mensosialisasikan Inmendagri nomor 24 Tahun 2021. Utamanya, terkait diperbolehkannya PKL kembali berjualan dengan ketentuan.
Ia menegaskan pihaknya tentu akan tertib aturan sesuai peraturan pemerintah. Namun demikian pemerintah diharapkan peduli terhadap rakyat kecil...