Lapas Banyuwangi Berikan Program Asimilasi Perdana, 9 Orang WBP Dirumahkan

Reporter

Suwandi

14 - Jul - 2021, 04:02

Syujud syukur, sembilan nara pidana Kalapas IIA Banyuwangi bisa pulang ke rumah masing-masing setelah mendapat asimilasi. ( Foto. Istimewa )

BANYUWANGITIMES – Tak kuasa tahan haru dan bahagia, sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Banyuwangi sujud syukur usai mendapat asimilasi di rumah, Selasa (13/7/2021). Seluruhnya kini dapat kembali menghirup udara segar.

Pemberian program asimilasi di rumah tersebut merupakan yang pertama kali sejak diterbitkannya Permenkumham No.24 Tahun 2021.

Baca Juga : Tetap Prima Selama Pandemi Covid-19, Program Pandawa BPJS Kesehatan Mudahkan Peserta Akses Layanan

Sebelum dipulangkan, sembilan WBP tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi.

Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyampaikan, sembilan WBP tersebut telah mendapatkan persetujuan melalui sidang  Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang telah digelar sebelumnya.

"Syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah antara lain telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik , tidak termasuk dalam pengecualian PP 99 Tahun 2012 dan tidak tercatat dalam register F," terangnya.

Wahyu Indarto yang sebelumnya menjabat Kalapas IIB Pasuruan itu menyebut, dengan diberikannya program asimilasi di rumah tersebut, bukan berarti mereka telah dinyatakan bebas secara murni. Mereka tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin.

Program asimilasi tersebut seharusnya dilaksanakan dilingkungan Lapas, namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulan penyebaran Virus Covid-19 di Lapas dan Rutan. Mengingat, sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami over kapasitas.

"Selamat, untuk mereka,  karena mereka dapat diberikan keluar sebelum habis masa pidananya" ucap Wahyu Indarto...

Baca Selengkapnya




Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette