Kemenag Tuban Nikahkan 350 Pasangan selama PPKM Darurat, Berikut Panduannya
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
A Yahya
09 - Jul - 2021, 07:47
TUBANTIMES - Swab Antigen menjadi syarat yang harus dipenuhi calon pengantin, wali dan saksi saat mau melangsungkan pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Bukti negatif swab antigen berlaku minimal 1x 24 jam itu harus dilampirkan sebelum pelaksanaan akad nikah,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Sahid di ruang kerjanya, Jum'at, (09/07/2021).
Dia manyatakan, kebijakan itu hanya diperuntukkan bagi yang sudah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen persyaratan. "Untuk pendaftaran nikah pelaksanaan akad nikah tanggal 3 - 20 Juli 2021 ditiadakan," katanya.
Baca Juga : Hoaks Kabar SPBU Tutup 12-17 Juli, Ini Klarifikasi Pertamina
Untuk pelaksanaannya, sambungnya, juga harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat. "Selain itu pelaksanaan akad nikah di KUA atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang," imbuh pria berkacamata ini.
Sedangkan, pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
''Wajib menerapkan prokes secara ketat. Dan pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan patuhi Prokes bermaterai. Jika tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis," lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan jumlah pernikahan di Kabupaten Tuban masa PPKM Darurat Covid-19, mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021 terdapat 350 nikah di 20 kecamatan.
"Dari data yang saya terima dari Kepala KUA setiap kecamatan masa PPKM Darurat ini ada peristiwa nikahnya, terbanyak kecamatan Semanding ada 32 peristiwa nikah dan terkecil kecamatan Grabagan ada 3 peristiwa nikah," paparnya.
Meski masa PPKM Darurat Covid-19 jumlah peristiwa nikah di Kabupaten Tuban masih tinggi. "Hal ini menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, jangan sampai dalam acara akad nikah menjadi klaster baru penyebaran covid-19," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya