Manajemen PT PBS Alami Kurang Setor Sejak 2013 ke Pemkab Banyuwangi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
07 - Jul - 2021, 03:06
BANYUWANGITIMES - Managemen PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) dalam catatan Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi mengalami kurang bayar sejak awal mereka terkena kewajiban melakukan pembayaran sewa kapal dan setoran pendapatan dengan mengoperasikan dua kapal LCT Putri Sritanjung milik Pemkab Banyuwangi.
Menurut Cahyanto, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Banyuwangi, kewajiban PT PBS setor ke Kas Daerah Pemkab Banyuwangi dengan mengoperasikan dua kapal yang layani penyeberangan Ketapang – Gilimanuk pada tahun 2012 nilainya Rp 1,8 miliar.
Baca Juga : LMI Tulungagung Temukan Adanya Dugaan Jual Beli Kursi dalam PPDB SMA/SMK Sederajat Tahun 2021
Selnjutnya 2013 malah turun menjadi sekitar Rp. 400 juta lebih sedikit. Kemudian pada tahun 2015 managemen PT PBS menyetorkan uang dengan jumlah yang lebih yaitu sebesar Rp 275 juta. Bahkan pada tahun 2016 malah kecil sekali hanya Rp 100 juta.
Pada saat itu managemen PT PBS mengembalikan satu kapal dalam kondisi rusak parah kepada Pemkab Banyuwangi.
“Kewajiban setor ke kas daerah ada kurang setor mulai tahun 2013 sampai dengan setoran terakhir tahun 2016 pada saat kapal diserahkan yang kepada BPKAD Banyuwangi. Kami menindaklanjuti juga dengan mengirimkan surat tagihan pada tanggal 22 Desember 2016 agar menyelesaikan kurang bayarnya ke kantor kas daerah selaku pengelola pemilik kapal,” pungkas Cahyanto di kantornya, Senin (5/7/2021) kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya Naufal Badri, Ketua Panitia Khusus (Pansus) PT PBS DPRD Banyuwangi meminta Managemen PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) bertanggung jawab atas kasus mangkraknya satu Kapal LCT Putri Sritanjung yang saat ini sandar di Pantai Banyuwangi Beach Banyuwangi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya