Selama PPKM Darurat Masjid di Bondowoso Tetap Bisa Laksanakan Salat Jumat, Ini Syaratnya
Reporter
Abror Rosi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Jul - 2021, 10:59
BONDOWOSOTIMES - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bondowoso, KH. Syaiful Haq, menyatakan bahwa Salat Jumat tetap bisa digelar di masjid asal menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Salat Jumat masih dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sebaik mungkin," terangnya usai melakukan rapat koordinasi dengan Forum Pimpinan Daerah di ruang Shaba Bina Praja 1 Pemkab Bondowoso, Senin (5/7).
Baca Juga : Dukung Program PPKM Darurat, Kader Golkar Harus Menjadi Contoh di Masyarakat
KH. Syaiful Haq menjelaskan, penerapan prokes yang dimaksud ialah jumlah jamaah tak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas masjid.
"Misal kapasitasnya 100 orang maka yang boleh masuk hanya 50 orang," jelasnya.
Disamping itu, penerapan prokes seperti pakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan sebelum masuk dan keluar dari masjid harus dilakukan.
"Harus taat prokes agar kita semua bisa terhindar dari Covid-19," tegasnya.
Sementara untuk ibadah salat fardu lima waktu, warga dianjurkan untuk melaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Baca Juga : Seluruh Taman di Kota Batu Tutup Selama PPKM Darurat
Dengan diberlakukannya kebijakan penutupan sementara tempat ibadah dalam situasi PPKM Darurat, KH. Syaiful Haq sangat mengharap pengertian dari masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah guna mengantisipasi terjadinya penularan.
"FKUB mengimbau masyarakat agar masyarakat beribadah di rumah bersama keluarga. Berjamaah di rumah," tutupnya...