Lindungi Kelompok Termarjinalkan, Dewan Trenggalek Kembali Godok Ranperda Pengarusutamaan Gender
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Jul - 2021, 02:30
TRENGGALEKTIMES - Upaya penyetaraan gender yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus dikebut. Melalui Panitia Khusus, DPRD Trenggalek kembali bahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
Ranperda yang menitik beratkan pada upaya mengakomodir kelompok yang termarjinalkan ini nantinya bakal digunakan sebagai upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam berbagai bidang pembangunan.
Baca Juga : LPJ Bupati Tahun 2020 Akhirnya Diparipurnakan, Disepakati Jadi Perda oleh Dewan Trenggalek
Seperti yang diterangkan Mugianto, selaku Ketua Panitia Khusus III DPRD Trenggalek dalam rapat bersama tim asistensi pemerintah, dan Dinsos P3A menerangkan bahwa saat ini Pemkab Trenggalek tengah berkonsentrasi pada pengarusutamaan gender.
"Ranperda ini tentang pengarusutamaan gender, dengan konsentrasi pada pembangunan berbasis perspektif gender," terang Mugianto usai pimpin Rapat Pansus III di gedung DPRD Trenggalek lantai II, Rabu (30/6/2021).
Mugianto menjabarkan bahwa dalam pelaksanaan pembahasan Pansus, telah menerima urgensi yang disampaikan dan saat ini telah membahas poin pada materi.
Menurut Mugianto, tatkala Perda sudah jadi akan diimplementasikan untuk mengakomodir kelompok yang termarjinalkan yang akan diikutsertakan dalam proses pembangunan di Kabupaten Trenggalek.
"Ranperda itu ditargetkan mampu diselesaikan tahun ini, dengan harapan bisa mewujudkan Trenggalek yang responsif gender," tutur pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.
Mugianto menjelaskan, Ranperda ini disusun sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam bidang pembangunan. Misalnya seperti adanya musrenakeren dalam merancang RPJMD.
Baca Juga : Mencuat Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Kanwil Kemenkumham Turun Tangan
"Intinya Perda ini akan mengakomodir kepentingan kelompok yang termarjinalkan yang selama ini belum tersentuh oleh pembangunan inklusif dari daerah," ucapnya.
Mugianto juga memberikan contoh seperti melindungi penyandang disabilitas, anak PMKS dan semua warga Trengggalek yang masuk dalam status termarjinalkan.
"Sehingga diharapkan semua OPD yang ada di Trenggalek bisa menganggarkan untuk kepentingan kelompok yang termarjinalkan ini," pungkasnya.
