Mencuat Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Kanwil Kemenkumham Turun Tangan
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Jun - 2021, 11:25
JEMBERTIMES - Kasus pemerasan yang dilakukan oleh EV oknum wartawan di Jember dan mencatut beberapa media salah satunya media Harian Bangsa dan sempat diadukan ke Mapolres Jember, ternyata menguak fakta baru di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember.
Kasus ini diduga bermula dari jual beli fasilitas dan kemudahan napi untuk bisa keluar masuk atau mendapatkan asimilasi kepada oknum Lapas. Hal ini terungkap dari surat pengaduan masyarakat (dumas) kepada pihak Polres Jember yang dilakukan oleh warga dengan inisial AHS.
Baca Juga : Sah! Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Kota Malang Disepakati Legislatif
Dalam pengaduan tersebut, terungkap jika AS salah satu warga binaan napi narkoba dengan barang bukti ribuan pil senilai miliaran telah divonis selama 6 tahun penjara. Namun fakta di lapangan AS diizinkan keluar lapas selama 12 jam dengan mendapat pengawalan dari Kaur Umum Lapas.
Adanya fasilitas yang diterima AS inilah yang dimanfaatkan oleh EV untuk melakukan pemerasan terhadap Kalapas Jember Yandi Suyadi sebagai uang ‘tutup mulut’. Atas permintaan oknum tersebut, pihak Lapas akhirnya membebankan kepada AS agar memenuhi permintaan oknum wartawan tersebut.
Sehingga terjadi transaksi pemberian uang senilai Rp 12 juta yang diberikan secara bertahap selama 3 kali, dengan rincian Rp 2,5 juta diberikan pada 22 April 2021, Rp 3,5 juta pada 25 April dan Rp 6 juta pada 26 April, EV sendiri dikabarkan meminta sejumlah uang untuk ‘tutup mulut’ sebesar Rp 300 juta.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Kalapas Jember Yandi Suyadi. Namun Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono, kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendengar informasi ini dari pemberitaan, dan sudah menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.
“Untuk kasus ini kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat, sehingga domainnya sudah bukan di kami tapi di Inspektorat ya?,” ujar Krismono saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Rabu (30/6/2021).
Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya saat dikonfirmasi terkait kasus ini mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Masih melakukan penyelidikan mas, soalnya kami juga baru menerima surat pengaduannya,” pungkas Kasatreskrim.
Informasi sebelumnya menyebutkan, EV diadukan oleh AHS ke Polres Jember dengan tembusan ke sejumlah organisasi wartawan. Salah satunya ke PWI Jember, karena dalam aduan tersebut EV juga mencatut nama media Harian Bangsa...