Jika Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, JE Pemilik SPI Bisa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup dan Kebiri Kimia
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Jun - 2021, 03:50
BATUTIMES - JE dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (PA) lantaran diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi ekonomi di Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). Jika dugaan tersebut benar adanya JE bakal mendapatkan hukuman seumur hidup.
“Pelaku JE ini bisa kena pasal berlapis, karena telah melakukan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” ungkap Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
Baca Juga : Laga Uji Coba, Persik Kediri Digulung Persipura Jayapura 1 - 2
Bukan hanya itu saja, tapi juga humuman kebiri kimia. “Lalu bisa dikenakan PP nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri,” tambahnya.
“Karena kejahatan yang luar biasa itu membuat Komnas PA melaporkan kepada Polda Jatim. Tentu agar kasus ini diperiksa kebenarannya,” kata Sirait.
Sementara perkembangan proses dugaan kasus kekerasan ini sudah 11 korban yang telah menyelesaikan BAP. Kemudian pada Jumat (4/6/2021) ada tambahan dua saksi kunci berada dari Blitar Jawa Timur.
Dua saksi kunci itu untuk memperkuat kesaksian terduga korban sebelumnya. Bahkan setelah dibukanya posko pengaduan di Polda Jatim maupun Polres Batu dari semula ada 15 korban kini terus bertambah.
Sejak dilaporkannya kasus tersebut pada Sabtu (29/5/2021) sampai saat ini sudah 40 korban yang melakukan pengaduan lewat hotline tersebut. Sebab diduga kejadian itu berlangsung mulai tahun 2009 sampai tahun 2020 silam.
Baca Juga : Daftar P3K, Pemilik Sertifikat Pendidikan Profesi Guru Diprioritaskan
Sehingga diperkirakan korban cukup banyak. Korbam pun berasal dari beragam daerah. Yakni Madiun, Blitar, Kutai, Palu, Kudus, dan sebagainya.
Sementara sebelumnya beberapa korban telah melakukan visum di RS Bhayangkara yang juga didampingi oleh Pemkot Batu...