Korban Dugaan Kekerasan Seksual Siswi SPI Tembus 40 Orang, Komnas PA Gandeng LPSK
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
05 - Jun - 2021, 10:36
BATUTIMES - Hingga saat ini korban yang melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap JE pemilik Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu sudah mencapai 40 korban. Karena banyaknya korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, banyaknya korban dalam dugaan kasus tersebut memang penting dalam menggandeng LPSK. Dengan bekerja sama dengan LPSK dirasa penting.
Baca Juga : Kasus Sebaran Covid-19 di 3 Kecamatan Mencekam, Dewan Desak Tim Satgas Segera Lakukan Evaluasi
“Dengan semakin banyak yang melapor pihak kami ingin memberikan perlindungan kepada korban. Sehingga penting menjalin kerja sama dengan LPSK,” ucapnya.
Fungsi dari LPSK berperan untuk melindungi saksi hingga korban. Sebab korban akan berdampak dan mengancam keselamatan saksi dan korban. “Banyaknya korban ini juga mengancam keselamatan saksi dan korban. Jadi penting LPSK hadir melindungi para korban,” imbuhnya.
Kasus yang ia tangani itu merupakan kasus nasional. Melihat korban dari berbagai daerah dan berbeda-beda agama yang tersebar di Indonesia. Ditambah mereka adalah anak yatim piatu dan duafa.
“Kami memohon kepada LPA di seluruh Indonesia untuk membuka layanan dan posko pengaduan terkait dengan kasus ini. Supaya kasus ini segera terselesaikan,” kata dia.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus tersebut bermula ada laporan dari salah satu korban kepada Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap JE pemilik SPI kota Batu ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).
Baca Juga : Baca Selengkapnya