Lancarkan Pelayanan, DPUPRPKP Gandeng 14 Penyedia Jasa Sedot Lumpur Tinja
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
04 - Jun - 2021, 10:57
MALANGTIMES - Dalam mendukung Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang telah mengandeng 14 penyedia jasa penyedotan lumpur tinja.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Hadi Santoso menjelaskan, 14 perusahaan penyedia jasa penyedotan lumpur tinja guna meng-Cover seluruh wilayah Kota Malang sehingga LLTT bisa berjalan lancar dan maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
Baca Juga : Rencana Satu Arah Kawasan Kayutangan Heritage Kapan Realisasi?
"Kami juga berterima kasih karena mereka (perusahaan penyedia jasa penyedotan lumpur tinja) mau melakukan pembuangan secara rutin ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Utang," bebernya.
Untuk retribusi bagi masyarakat yang memanfaatkan LLTT DPUPRPKP Kota Malang, dikenakan retribusi pembuangan ke IPAL yang begitu terjangkau. Retribusi tersebut sekitar Rp 15 ribu dan bisa dibayarkan secara non tunai.
Sedangkan untuk retribusi jasa. Pihaknya menyerahkan kepada masing-masing penyedia jasa penyedotan lumpur tinja.
"Akan tetapi, kami minta mereka (perusahaan penyedia jasa penyedotan lumpur tinja) untuk menarik tarif yang tidak memberatkan masyarakat. Jadi yang kami tarik Hanya retribusi pembuangan," paparnya.
Sementara itu, DPUPRPKP Kota Malang, juga menggencarkan sosialisasi LLTT kepada masyarakat Kota Malang. Hal itu dilakukan guna mendata masyarakat yang memiliki tangki septik untuk nantinya bisa memanfaatkan LLTT.
Pendataan ini merupakan hal yang sangat penting. Sebab, data tersebut nantinya akan digunakan untuk penyusunan jadwal penyedotan. Bilamana dalam pendataan tidak akurat maka nantinya justru akan banyak kendala yang dialami.
Baca Juga : Baca Selengkapnya