Ketua DPRD Kabupaten Malang Tunggu Laporan Komisi II Ihwal Perumda Tirta Kanjuruhan
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Jun - 2021, 01:46
MALANGTIMES - Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi tunggu laporan Komisi II terkait permasalahan pengangkatan Dewan Seleksi (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan.
Sebelumnya, proses seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan dianggap tidak transparan oleh DPD Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Raya. Dan telah digelar hearing oleh Komisi II DPRD Kabupaten Malang dengan mendatangkan Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul.
Baca Juga : Soal Limbah, PT DGS Siap Disidak, Direktur: Izin Kami Lengkap dan Sesuai Peraturan
“Tudingan itu disampaikan oleh DPD LiRa Malang Raya, dan Komisi II telah melakukan audiensi kemarin (Jumat 28/5/2021). Kami akan menunggu laporan dari Komisi II, selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu untuk dapat mengambil langkah selanjutnya,” ucap Darmadi, Senin (31/5/2021).
Sejauh ini, Darmadi belum bisa menentukan langkah kedepan terkait permasalahan tersebut. Namun jika laporan telah diberikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Malang HM Sanusi atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
“Setelah terima laporan itu, baru kami bisa melakukan koordinasi dengan Bupati Malang atau Sekda (Kabupaten Malang) selaku pihak yang berwenang dalam proses maupun penunjukan panitia seleksi (Pansel) Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan. Intinya kami masih menunggu laporan Komisi II,” tuturnya.
Dalam permasalahan tersebut, Darmadi sebenarnya meminta ada suatu proses yang sesuai dengan mekanisme yang ada. Tentunya melalui transparansi sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Di era keterbukaan, dan teknologi informasi yang sudah sedemikian rupa seperti sekarang, maka semua harus transparan. Dalam setiap proses, terutama agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Darmadi.
Sementara itu, Ketua DPD LiRa Malang Raya M Zuhdy Achmadi mengatakan bahwa pihaknya hanya mengkritisi proses pemilihan Dewas. Di mana seharusnya ada proses seleksi dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37 tahun 2018 pasal 56.
“Saya sama Perumda Tirta Kanjuruhan itu tidak ada masalah, yang kami kritisi itu pansel, karena ada tahapan yang tidak dilakukan saat proses seleksi, itu kunci dari proses pengangkatan Dewas tersebut. Apalagi tidak melibatkan media massa dalam setiap tahapan,” terang pria yang akrab disapa Didik itu...