Permudah Pengajuan Izin Berusaha, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Terapkan OSS RBA Juli Mendatang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
29 - May - 2021, 06:32
MALANGTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menyebut bahwa dengan diterapkannya Online Single Submission (OSS) Risk Basic Approach (RBA) yang berbasis risiko, dapat mempermudah para pelaku usaha dalam mengajukan izin berusaha.
Kepala Bidang Pengendalian, Pengaduan, Data dan Informasi Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan, bahwa OSS RBA merupakan penyempurnaan dari OSS versi 1.1 yang sebelumnya telah diterapkan.
Baca Juga : Seri Terbaru Film Horor Korea "Whispering Corridors" akan Segera Tayang
"Diharapkan lebih memberikan kemudahan kepada pelaku usaha didalam mengajukan izin berusaha. Juga memudahkan pemerintah daerah melalui Disnaker-PMPTSP untuk memberikan pelayanan juga. Diharapkan juga tidak ada multi interpretasi," ungkapnya kepada MalangTIMES.com.
Lanjut Dandung bahwa OSS RBA berbasis risiko ini bakal dilakukan uji coba pada tanggal 2 Juni 2021 dan akan mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 2 Juli 2021.
"Tanggal 2 Juni itu percobaan sekitar satu bulan, jadi nanti efektifnya akan dilaksanakan di Bulan Juli," ujarnya.
Disampaikan Dandung bahwa pada hari Jumat (28/5/2021) pihaknya bersama jajaran Kabid di Disnaker-PMPTSP Kota Malang lainnya beserta Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko juga telah mengikuti rapat koordinasi yang digelar secara virtual bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Seperti yang ditekankan oleh Pak Menteri Investasi bahwa diharapkan daerah nanti tidak nambah-nambahi NSPK (Norma Standar Prosedur Kriteria) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi, artinya nambah-nambahi justru ini yang bisa menghambat. NSPK itu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi disana," terangnya.
Sementara itu, lanjut Dandung untuk poin-poin NSPK nya sendiri yang mengeluarkan dari kementerian terkait. Berdasarkan yang disampaikan oleh Menteri Investasi sudah ada 20 kementerian yang menetapkan NSPK.
"Kemudian satu kementerian sudah final, tinggal nunggu penetapan. Satu kementerian lagi masih dalam proses," katanya...