10 Pejabat Eselon II Banyuwangi Masuki Purna Bakti, Bupati Belum Bisa Lakukan Mutasi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Pipit Anggraeni
05 - May - 2021, 11:57
BANYUWANGITIMES- Sekitar 10 pejabat dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan beberapa pejabat eselon II atau setingkat Kepala Dinas (Kadis), Sekdin, Kepala Bagian (Kabag) dan camat di Banyuwangi akan memasuki masa purna tugas pada 2021 ini.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD& Diklat) Banyuwangi Nafiul Huda menjelaskan, tahun ini ada dua Kepala Dinas dan Satu pimpinan Rumah Sakit (RS) yang purna tugas. Totalnya ada sekitar sepuluh pejabat memasuki pensiun.
Baca Juga : Aktivitas Masyarakat Jelang Lebaran Diprediksi Naik, Kapolri Ingatkan Semua Elemen Tak Lengah
Untuk mengisi kekosongan pejabat tersebut, Pemkab Banyuwangi akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Karena sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada Bupati Banyuwangi belum boleh melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku enam bulan sebelum dan sesudah pelantikan Bupati Banyuwangi tidak boleh melakukan mutasi pejabat. Jadi pergeseran bisa dilakukan sekitar bulan Agustus atau September 2021 karena bupati dilantik tanggal 26 Februari 2021,” jelas Huda.
Karena pelantikan pejabat bisa dilakukan sekitar bulan September 2021, maka pada bulan Juli pihaknya akan melakukan proses lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi jabatan Kepala Dinas dan Kepala RS serta beberapa posisi yang pejabatnya memasuki purna tugas...