Kasus Tak Kunjung Usai, Petani Jeruk Selorejo Sesalkan Pemalsuan Status dari Pemdes

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

28 - Apr - 2021, 02:10

Para petani jeruk saat melurug ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)


 

MALANGTIMES - Perselisihan antara petani jeruk dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, belum menemui ujung.  Kini, pihak petani jeruk menyesalkan sikap pemdes yang dituding sampai memalsukan status petani.

Sebelumnya, permasalahan dipicu karena pihak petani jeruk merasa sikap dari Pemdes Selorejo seperti semena-mena. Hal itu karena petani jeruk selama puluhan tahun menanam jeruk dengan membayar biaya sewa tanah milik desa. Namun tiba-tiba Pemdes Selorejo akan mengambil alih tanah tersebut ketika para petani jeruk akan panen.

Baca Juga : Pemdes Rek Kerrek Palengaan Gunakan Keuntungan Bumdes untuk Bantu Warga

Sikap tergesa-gesa itulah yang membuat petani jeruk merasa ada yang janggal. Hal itu juga membuat situasi panas di desa tersebut hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sampai sempat ikut dalam proses mediasi keduanya.

Mediasi yang dilakukan oleh Pemkab Malang juga tak membuat situasi membaik. Justru, kedua pihak tersebut saling lapor kepada pihak berwajib.

Akhirnya, meja hijau menjadi arena pertempuran antara petani jeruk dan Pemdes Selorejo. Tapi hingga berjalannya sidang lebih dari tiga kali, pihak Pemdes Selorejo tidak pernah menampakkan batang hidungnya di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Karena itu, proses sidang yang dijalani petani jeruk tak kunjung mendapatkan kejelasan.

Saat ditemui media ini di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, puluhan petani jeruk  ingin segera menuntaskan permasalahan tersebut. Ketua Kelompok Tani Desa Selorejo Purwati mengatakan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk menghadiri panggilan. 

“Kalau sekarang itu istilahnya menerima jawaban dari Pak Kepala Desa. Karena kasus ini ya kemarin (sidang sebelumnya) kami ke sini pertama pernah dimediasi, tapi mediasinya gagal,” kata Purwati yang didampingi puluhan petani jeruk.

Saat tiba di Pengadilan Negeri Kepanjen, Purwati bersama petani lainnya tidak terima dengan jawaban atas gugatan yang dilancarkan kepada Pemdes Selorejo.

Baca Juga : Reklame Rokok di Monumen Pesawat Suhat Dibongkar, Ketua DPRD Beri Apresiasi

Di situ secara tidak langsung Pemdes Selorejo menolak ganti rugi kepada pihak para petani jeruk dengan membuat beberapa status palsu petani jeruk. Dalam hal ini, beberapa petani jeruk yang masih hidup ditulis dengan status meninggal dunia.

“Jawabannya ini kami tidak terima. Kami keberatan soalnya ada yang masih hidup kok statusnya dibuat mati. Meski orangnya ada yang sudah meninggal, tapi kan ada ahli warisnya,” kata Purwati.

Kini, petani jeruk masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Kepanjen. Sebab, dalam hal ini petani mengaku  mendapatkan tekanan dari RT dan RW setempat agar melepaskan tanah yang sedang ditanami jeruk itu.

“Langkah kami menunggu keputusan dari pengadilan. Tapi kemarin itu ada istilahnya RT RW sempat ke rumah (petani) penggarap semua ini dan meminta paksa lahan itu. Karena itu kami minta untuk perlindungan. Tapi kami ya menolak, karena ini masih jalur hukum di pengadilan kok mau diambil paksa,” ucap dia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette