free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Reklame Rokok di Monumen Pesawat Suhat Dibongkar, Ketua DPRD Beri Apresiasi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

27 - Apr - 2021, 23:45

Placeholder
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di gedung DPRD Kota Malang. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Bangunan reklame rokok yang bertengger di Monumen Pesawat Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang akhirnya dibongkar. Atas pembongkaran bangunan reklame rokok tersebut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Malang.

"Kami melihat ada ketidakberesan di situ. Kami sampaikan keberatan masyarakat. Kami apresiasi lah Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Pak Sekda yang sudah langsung bertindak cepat melakukan (instruksi, red) pembongkaran. Artinya pemerintah tegas di sini untuk menegakkan aturan yang ada," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga : Deadline Akhir Mei 2021, Ada 1 Desa di Tulungagung yang Belum Laksanakan Pendataan SDGs

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa terkait peristiwa pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi di Kota Malang diharapkan agar tidak sampai terulang kembali. Sebab, hal itu menciptakan preseden buruk terhadap tata kelola Pemerintahan Kota Malang.

"Jangan sampai hal seperti ini terulang lagi. Artinya mana-mana daerah zona merah atau larangan ada reklame, kemudian ada aturan yang hanya berapa persen boleh, itu juga harus ditegakkan," ucapnya.

Made juga mengharapkan agar pelanggaran seperti pemasangan bangunan reklame tidakvterjadi lagi. Apalagi, setelah dipasang, baru ramai dan mencuat di publik. "Yang kita sesalkan yang sebenarnya di Avia itu sampai sekarang masih dipasang itu. Jangan sampailah setelah dipasang baru ramai," ujarnya.

Made menyarankan agar  penyaringan pada tahap awal di pengurusan perizinan juga harus diketatkan. Pasalnya, awal mula pengurusan ada pada perizinan. "Kalau bisa, saat melakukan pengurusan izin, sudah ada penyaringan di situ harusnya. Pada saat awal pengurusan izin itu," ungkapnya.

Sementara itu, mengenai evaluasi terkait sosialisasi regulasi yang ada, menurut Made, untuk sosialisasi dan pelaksanaan peraturan daerah diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang beserta jajarannya di bawahnya selaku pelaksana peraturan daerah.

"Ya kalau di pemerintah sendiri selaku pelaksana perda, perwal. Semua itu tinggal ASN sendiri untuk melaksanakan. Dinas-dinas itu harus tegas. Kalau aturan dibuat untuk dilanggar, terus buat apa kita buat aturan," tandasnya.

Baca Juga : 2 Pemain Arema FC Ikuti TC Timnas Indonesia di Jakarta

Lebih lanjut, Made menyarankan agar masyarakat lebih baik mematuhi peraturan daerah yang sudah dibuat. "Sebenarnya kan lebih gampang begitu daripada kita melanggar-langgar, kucing-kucingan begini," ujar dia.

Terakhir Made juga menyampaikan bahwa saat ini regulasi peraturan daerah tentang reklame sudah ada. Namun sedang dalam proses dipansuskan untuk dipertajam lagi.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi teman-teman pansus reklame yang sudah menyuarakan ini dengan lantang untuk dibongkar dan memang kalau saya selaku ketua DPRD, yang penting aturan ditegakkan," tutupnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy