DPMD Kabupaten Tulungagung: Secara Aturan Peserta Tidak Boleh Dipungut Biaya Pengisian Perangkat
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
26 - Apr - 2021, 07:48
TULUNGAGUNGTIMES - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung melalui Kabid Tata Kelola Pemerintahan Desa Endang Saifudin A. menyampaikan, bahwa secara aturan peserta pengisian perangkat desa tidak boleh dibebani anggaran. Hal ini disampaikan Endang di Kantornya. Senin (26/4/2021).
Dijelaskan, kegiatan pengisian perangkat desa, baik melalui mekanisme mutasi atau penjaringan dan penyaringan, anggaran dibebankan pada pemerintah desa, dan itupun harus tertuang dalam APBDes. Untuk sumber anggaran dari mana saja yang bisa digunakan, lanjut Endang, bisa diambilkan dari ADD atau PADesa.
Baca Juga : 8 Fakta Tenggelamnya KRI Nanggala-402 di Laut Bali, 47 Awak Kapal Warga Jatim
"Untuk DD (Dana Desa) dalam juknis tidak bisa digunakan untuk kegiatan pengisian perangkat desa," imbuhnya.
Dalam pendapatan asli desa, kata Endang, ada beberapa alternatif sumber anggaran, salah satunya adalah sumbangan pihak ketiga. Namun demikian sumbangan pihak ketiga itu sifatnya resmi yang artinya harus dimasukkan dalam APBDes.
"Secara aturan, kriteria pihak ketiga juga tidak diatur artinya bebas, dari warga yang ingin menyumbang juga diperbolehkan," ucapnya.
Sebagai dinas yang membidangi, Endang mengaku belum mendapat laporan sama sekali terkait kegiatan pengisian perangkat Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo.
Endang juga mengungkapkan, sebelumnya Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Pagerwojo juga sempat mendapat teguran dari dinas, karena banyak SOTK yang masih kosong dan tidak segera dilakukan pengisian, padahal secara aturan kalau terjadi kekosongan perangkat paling lambat 2 bulan harus dilakukan proses pengisian.
"Ternyata kendala mereka adalah tidak ada anggaran untuk melakukan proses. Artinya PADes dari desa juga tidak ada, karena aset desa tidak menghasilkan, dan ADD nya juga tidak cukup untuk melakukan itu," jelas Endang.
Untuk kejadian pungutan terhadap peserta pengisian perangkat Desa Gondanggunung, Endang bisa memastikan itu sebuah pelanggaran aturan atau bukan, karena pihaknya belum mengetahui kronologinya secara utuh. Dan pihaknya berjanji, dalam minggu ini akan meminta laporan melalui kecamatan.
"Ya kita lihat dulu nanti, karena kronologinya kita juga belum jelas. Kita nanti akan meminta laporan ke kecamatan, kalau diperlukan kita juga akan melakukan kunjungan ke sana sebagai bentuk dari pembinaan," tutupnya...