Camat Pagerwojo Bantah Ikut Sepakati Uang Pangkal Calon Perangkat Desa Gondanggunung, Ini Penjelasannya
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
26 - Apr - 2021, 07:08
TULUNGAGUNGTIMES - Gejolak pasca ujian perangkat di Desa Gondanggunung, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung terkait adanya tarikan uang pangkal ke calon mendapat respon Camat Pagerwojo Hedik Iswanto.
Dirinya mengatakan, tarikan uang ke calon bukan menjadi ranah urusannya, melainkan urusan antara panitia dan peserta ujian perangkat desa. Ia pun menegaskan, tidak benar jika uang yang dibayarkan calon ke peserta telah diketahui dan disepakati Muspika Pagerwojo.
Baca Juga : Karya Baru Terus Bermunculan, Bukti Antusias Peserta Kompetisi TikTok Piala Wali Kota Malang
"Tidak benar (disepakati dengan Muspika) semua kewenangan panitia," kata Hedik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/4/2021).
Lanjut Hedik, besaran biaya telah disepakati antara peserta dan panitia. Hal itu sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2017 dan Perbup No 45 tahun 2017.
"Langsung tanya kepada panitia, infonya nominal sebesar itu kesepakatan calon sendiri dengan panitia. Ide usulan dari (calon bernama) Fajar sendiri," ujarnya.
Disinggung, mengapa di Desa Gondanggunung kegiatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa masih mengenakan biaya pada calon, padahal di mayoritas desa di Kabupaten Tulungagung telah menggratiskannya. Camat Pagerwojo ini menjelaskan, membayar atau gratisnya pelaksanaan kegiatan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tergantung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Tergantung kemampuan APBDesanya masing-masing," jelasnya.
Baca Juga : Komunitas Penulis Kota Malang Beri Santunan 400 Anak Yatim
Seperti diketahui, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat di Desa Gondanggunung diselenggarakan Senin (12/4/2021) masih menyisakan masalah. Pasalnya, satu diantara dua perangkat yang mengikuti ujian formasi Kepala Dusun Sorjo, Fajar Dwi Nugroho mengaku heran atas aturan panitia yang meminta uang partisipasi ke calon...